Keinginan Pertama Ira Puspadewi Usai Bebas dari Penjara
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi hari ini akhirnya bebas dari Rutan Kelas I Cabang KPK di Jakarta.
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mengungkapkan keinginan pertama setelah setelah terbebas dari Rutan Kelas I Cabang KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025)
"Kami mau ketemu keluarga," kata Ira kepada wartawan.
Ira sebelumnya terjerat dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Namun, ia akhirnya bisa mengirup udara kebebasan setelah mendapatkan mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Ira mengungkapkan rasa syukur atas hal itu.
"Kami menghaturkan terima kasih dan apresasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata dia.
Peran media
Ungkapan terima kasih juga ditujukan kepada semua pihak di antaranya DPR wabil khusus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, jajaran kementerian.
"Tidak kalah pentingnya kami ucapkan terimakasih ke tim penasihat hukum, dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan ini," kata dia.
Ira kemudian menyinggung peran media dan dukungan masyarakat yang menurutnya memiliki andil besar dalam perjalanan kasus tersebut.
"Rekan-rekan media yang sangat membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari lubuk hati yang paling dalam kami mengucapkan terima kasih atas peran teman-teman media," lanjut Ira.
Pemulihan nama baik
Dia berharap penegakan hukum di Indonesia dapat memberi perlindungan lebih kuat kepada para profesional yang bekerja untuk kepentingan negara.
"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," kata dia.
Lebih lanjut, Ira menyerahkan soal pemulihan nama baik, kerugian, maupun kelanjutan proses hukum kepada tim kuasa hukum.