Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Pertimbangkan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Rehabilitasi disebut tidak serta merta menghapus kewajiban KPK memastikan seluruh aspek hukum berjalan sesuai prosedur.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Pertimbangkan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Pertimbangkan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk (Merdeka.com)

KPK menyatakan tengah mempelajari lebih lanjut surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto mengenai rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa segala proses tetap harus mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pasalnya, rehabilitasi disebut tidak serta merta menghapus kewajiban KPK memastikan seluruh aspek hukum berjalan sesuai prosedur.

"Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).

Putusan Pengadilan

Budi menjelaskan, putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 20 November 2025 lalu masih menjadi bagian penting dalam pertimbangan internal KPK.

“Mengingat dalam perjalanan perkara ini kemarin tanggal 20 November ya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tingkat pertama sudah memberikan putusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini,” jelas Budi.

Menurut Budi, lembaganya harus memastikan apakah pelaksanaan rehabilitasi perlu didahului dengan proses eksekusi lanjutan atas putusan tersebut.

“Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujar dia.

Selain itu, sejumlah aspek administratif saat ini juga masih diproses internal KPK menjelang pelaksanaan keputusan rehabilitasi. Meski demikian, Budi enggan menyampaikan detail tahapan yang sedang berlangsung.

“Detailnya belum bisa kami sampaikan ya karena ini kan ranah internal begitu ya,” kata Budi.

Rekomendasi