Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya akan diterima pada Jumat, 28 November 2025. Keputusan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi informasi tersebut kepada para jurnalis di Jakarta pada Kamis malam, 27 November 2025. Ia mengajak masyarakat untuk menunggu kepastian lebih lanjut mengenai pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya setelah Keppres tersebut diterima.
Pemberian rehabilitasi ini diumumkan oleh Presiden Prabowo pada 25 November 2025, setelah sebelumnya Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Keppres ini diharapkan menjadi dasar hukum penting dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik.
Advertisement
Advertisement
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ira Puspadewi bermula dari proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) antara tahun 2019 hingga 2022. Dalam penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Ira Puspadewi yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP.
Selain Ira, tersangka lainnya adalah Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, dan pemilik PT JN bernama Adjie. Berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.
Pada persidangan 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi secara tegas menyatakan keberatannya disebut merugikan negara. Ira meyakini bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan bagi PT ASDP karena berhasil mendapatkan 53 kapal beserta izin operasinya.
Advertisement
Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun akibat kasus akuisisi ini.
Advertisement
Meskipun vonis telah dijatuhkan, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Hakim Sunoto berpandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Perbedaan pandangan ini menambah kompleksitas pada kasus yang melibatkan pejabat BUMN tersebut. Keputusan hakim yang tidak bulat menunjukkan adanya interpretasi hukum yang berbeda terkait akuisisi dan dugaan kerugian negara.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan penting. Presiden Prabowo secara resmi memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa salinan Keputusan Presiden tersebut akan menjadi dasar proses tindak lanjut. "Informasi yang kami terima per malam ini (Kamis, 27/11), surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat, 28/11)," ujar Budi Prasetyo.
Advertisement
Dengan adanya Keputusan Presiden tentang rehabilitasi, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Keppres ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai status hukum para terdakwa dan implikasinya terhadap kasus yang sedang berjalan.
Budi Prasetyo mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu kepastian pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. "Kita sama-sama tunggu ya karena surat Keputusan Presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," tambahnya.
Penerimaan salinan Keppres pada Jumat, 28 November 2025, akan menjadi momen krusial. Ini akan menentukan bagaimana KPK akan menindaklanjuti kasus yang telah menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan hukum mengenai dugaan korupsi dalam akuisisi BUMN.
Advertisement
Sumber: AntaraNews