Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, KPK Bicara soal Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Rangkaian kerja KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi sudah selesai sebelum keputusan rehabilitasi diberikan Presiden.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, KPK Bicara soal Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, KPK Bicara soal Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) sebagai bentuk campur tangan eksekutif terhadap penegakan hukum.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menolak anggapan bahwa keputusan Presiden itu menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, rehabilitasi berada di luar kewenangan KPK.

"Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (25/11).

Ia menjelaskan bahwa rangkaian kerja KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi sudah selesai sebelum keputusan rehabilitasi diberikan Presiden.

Menurut Asep, seluruh proses pembuktian dalam perkara ASDP pun juga telah diuji secara terbuka di persidangan, sehingga tidak ada alasan menilai adanya tekanan atau intervensi.

"Persidangannya berjalan dengan lancar, tidak ada hambatan dan pada tanggal 20 November sudah diputus," ucap dia.

Dia menekankan, saat rehabilitasi diputuskan untuk diberikan kepada m para terpidana, maka kewenangan lainnya sudah tidak lagi berada dalam ranahnya KPK.

Lebih lanjut, soal preseden buruk pemberantasan korupsi akibat campur tangan eksekutif, Asep menegaskan hal yang sama.

Ia menyebut sudut pandang KPK berbeda karena tugas lembaga antirasuah telah selesai saat putusan hakim dijatuhkan.

"Ini kan masalah sudut pandang ya. Ini sudut pandang dari kami. Kami melaksanakan tugas itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada vonis itu selesai," ujarnya.

Rekomendasi