KPK Tegaskan Rehabilitasi Ira Puspadewi Bukan Preseden Buruk Kasus Korupsi ASDP
KPK menyatakan pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam kasus korupsi ASDP bukan preseden buruk, setelah vonis hakim dijatuhkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya bukan preseden buruk. Pernyataan ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pandangan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025). Menurut Asep, hal ini terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis untuk para terdakwa.
Keputusan rehabilitasi tersebut diberikan setelah Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 20 November 2025. KPK memandang bahwa ranah lembaga antirasuah itu berakhir setelah putusan pengadilan.
KPK Tegaskan Bukan Ranah Lembaga Antirasuah
Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto tidak dianggap sebagai preseden buruk. Hal ini karena proses hukum kasus korupsi akuisisi ASDP tersebut sudah melewati tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK.
"Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk," ujar Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan bahwa setelah vonis dijatuhkan, kasus tersebut sudah bukan lagi menjadi ranah lembaga antirasuah.
"Artinya, tidak lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Nah, seperti itu," jelas Asep. Ia menambahkan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam menangani kasus ini telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
KPK telah memenuhi unsur-unsur pasal, mengumpulkan bukti-bukti, serta keterangan yang kemudian dibuktikan di persidangan. Persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Kronologi Kasus Korupsi Akuisisi ASDP
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Akuisisi ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2022 dan menjadi sorotan publik.
Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024. Kemudian ada Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024.
Tersangka lainnya adalah Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024. Terakhir, ada Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN).
Ira Puspadewi dalam persidangan pada 6 November 2025, menyatakan tidak terima disebut merugikan negara. Ia meyakini bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Vonis Hakim dan Dissenting Opinion
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus korupsi akuisisi ASDP. Ira Puspadewi divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini divonis telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Menariknya, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini. Sunoto memandang bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Pandangan berbeda dari hakim ketua ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam penentuan status hukum kasus tersebut. Namun, vonis mayoritas tetap menyatakan mereka bersalah atas kerugian negara.
Rehabilitasi Presiden Prabowo
Pada 25 November 2025, kabar mengenai pemberian rehabilitasi muncul ke publik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan hal ini.
Mereka menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Selain Ira, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga menerima rehabilitasi dari Presiden.
Pemberian rehabilitasi ini menjadi sorotan setelah vonis pengadilan dijatuhkan. Keputusan ini menunjukkan adanya pertimbangan khusus dari pihak eksekutif.
Rehabilitasi ini diberikan kepada ketiga terdakwa setelah proses hukum di pengadilan telah selesai. Ini menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi.
Sumber: AntaraNews