KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Proyek PUPR OKU
Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut karena berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap Proyek PUPR OKU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan dokumen elektronik saat menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/4).
“Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (23/4).
Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut karena berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
“Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024 sampai dengan 2025,” ujar Tessa.
Enam Tersangka Suap Proyek PUPR OKU Ditetapkan Usai OTT
KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu, 15 Maret 2025.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024–2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, Minggu (16/3).
Adapun keenam tersangka tersebut adalah:
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP)
- Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR)
- Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ)
- Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH)
- Dua pihak swasta: M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS)
Keempat nama dari kalangan legislatif dan eksekutif diduga sebagai penerima suap, sementara dua sisanya sebagai pemberi.
Kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Saat itu, beberapa anggota DPRD meminta jatah uang “pokir” yang kemudian dikonversi ke dalam bentuk proyek fisik senilai Rp40 miliar di Dinas PUPR.
“Disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp40 miliar,” jelas Setyo.
Setelah pembahasan, nilai proyek tersebut dikoreksi menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Namun, fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen, atau sekitar Rp7 miliar.
“Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan,” lanjut Setyo.