VIDEO: KPK Ungkap Modus Licik DPRD OKU Korupsi Minta Jatah Pokir Rp40 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten OKU meminta jatah dana pokok pikiran (pokir).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi di Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, hingga harus melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari hasil penangkapan, terungkap modus korupsi dengan meminta jatah proyek.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten OKU meminta jatah dana pokok pikiran (pokir). Hal itu dilakukan agar mereka mau menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten OKU.
Sejumlah anggota DPRD dan Pemkab OKU akhirnya sepakat bertemu. Kedua pihak sepakat jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) sebesar Rp40 miliar.
Dari kesepakatan tersebut, juga terdapat sembilan proyek fisik di Dinas PUPR yang disepakati sebagai pengganti jatah pokir.
Diantaranya, rehabilitasi rumah bupati dan wakil bupati, pembangunan jembatan hingga perbaikan jalan desa.