Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, ada uang Rp2,6 miliar yang diamankan ketika penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Dia juga mengatakan bahwa OTT tersebut terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. Namun sejauh ini KPK belum secara resmi menjelaskan identitas orang-orang yang terkena OTT.
"Suap proyek Dinas PUPR," kata Fitroh saat dihubungi, Minggu (16/3).
Selain itu, dia pun mengonfirmasi bahwa Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten OKU serta tiga Anggota DPRD Kabupaten OKU merupakan orang-orang yang terjaring OTT. Sebelumnya, KPK pun mengungkap ada delapan orang yang terjaring OTT.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan bahwa delapan orang yang terjaring OTT di OKU itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu pagi. Mereka tiba menggunakan sejumlah mobil dan langsung masuk ke area belakang gedung.
"Benar (delapan orang sudah tiba)," kata Tessa saat dihubungi terpisah.
Adapun OTT tersebut dilakukan penyidik KPK pada Sabtu (16/3). Dari informasi yang didapat, ada lima orang yang terjaring OTT, yakni seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab OKU, seorang pemborong (kontraktor), dan tiga orang anggota DPRD Kabupaten OKU.
Ada Ketua DPC Hanura
Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Ahmad Al Azhar membenarkan salah satu yang tertangkap adalah FH yang merupakan Ketua DPC Hanura OKU. FH tercatat sebagai anggota DPRD setempat periode 2024-2029.
"Kita monitor dari informasi Sekretaris DPC, memang benar (FH), tetapi kita belum tahu secara pasti soal apa," ungkap Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Ahmad Al Azhar, Sabtu (15/3).
Azhar menyebut pihaknya mendukung operasi KPK dalam pemberantasan korupsi tetapi harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Azhar mengaku masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait OTT yang dikabarkan ikut melibatkan kadernya.
"Kita mendukung penegakan hukum. Namun untuk saat ini kita belum bisa berkomentar panjang lebar, mengingat belum juga ada rilis resmi dari KPK," kata Azhar, dilansir Antara.