KPK Geledah 21 Lokasi Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab OKU Sumsel, Sita Sejumlah Dokumen
Di antara penggeledahan tersebut menyasar kantor PUPR Kabupaten OKU hingga kediaman Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Total sudah 21 lokasi yang telah digeledah penyidik dalam rentang waktu 19-24 Maret 2024. Di antara penggeledahan tersebut menyasar kantor PUPR Kabupaten OKU hingga kediaman Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan hasil dari penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita dokumen Pokok Pikiran yang merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD OKU.
"Ditemukan dan disita BBE dan Dokumen di antaranya dokumen terkait pokok pikiran DPRD OKU tahun 2025," ucap Tessa kepada wartawan, Selasa (25/3).
Barang Bukti Disita
Selain itu, Tessa menyebut ditemukan juga dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan PUPR dan juga sebuah voucher penarikan uang. Barang bukti tersebut saat ini tengah diteliti penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara sebelum dibawa ke disidangkan.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus korupsi suap Proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Adapun enam tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Mereka diduga sebagai penerima suap.
Kemudian dua tersangka yakni dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025. Beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah dan meminta uang 'pokir'.
"Disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp40 miliar," ujar Setyo.
Dia menyampaikan pembagian nilai proyek yakni, ketua dan wakil ketua disepakati sebesar Rp5 miliar. Sedangkan, untuk anggota Rp 1 miliar.
Setyo mengungkapkan nilai proyek tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Namun, fee proyek disepakati sebesar 20 persen sehingga totalnya Rp7 miliar.
"Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan," jelas Setyo.