Atur Jatah Fee Kasus Suap Proyek PUPR, Wakil Ketua dan DPRD OKU Ditahan KPK
Dugaan pelanggaran dilakukan adalah menerima fee dari proyek pengadaan di wilayah Pemkab OKU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU). Empat tersangka baru itu adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU 2024-2029, Parwanto; Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo; serta dua pihak swasta yakni Ahmat Thoha dan Mendra SB.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (21/11).
Peran Tersangka Baru
Terkait kasus hukum, Asep menjelaskan dugaan pelanggaran dilakukan adalah menerima fee dari proyek pengadaan di wilayah Pemkab OKU.
"Kasus ini berawal dari proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemerintah Kabupaten OKU, yang diduga disetir untuk memenuhi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU," tutur Asep.
Dalam mekanisme tersebut, lanjut Asep, terjadi kesepakatan nilai jatah pokir sebesar Rp 45 miliar yang pembagiannya terdiri atas Rp5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta masing-masing anggota sebesar Rp 1 miliar.
"Angka tersebut mengalami perubahan karena keterbatasan anggaran daerah. Nilai jatah proyek pun kembali diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Dalam pembahasan ini, anggota DPRD OKU meminta jatah berupa fee sebesar 20 persen dari total anggaran tersebut," ungkap Asep.
“Sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran tersebut,” imbuhnya.
Peran Tersangka Baru
Terkait kasus hukum, Asep menjelaskan dugaan pelanggaran dilakukan adalah menerima fee dari proyek pengadaan di wilayah Pemkab OKU.
"Kasus ini berawal dari proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemerintah Kabupaten OKU, yang diduga disetir untuk memenuhi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU," tutur Asep.
Dalam mekanisme tersebut, lanjut Asep, terjadi kesepakatan nilai jatah pokir sebesar Rp 45 miliar yang pembagiannya terdiri atas Rp5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta masing-masing anggota sebesar Rp 1 miliar.
"Angka tersebut mengalami perubahan karena keterbatasan anggaran daerah. Nilai jatah proyek pun kembali diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Dalam pembahasan ini, anggota DPRD OKU meminta jatah berupa fee sebesar 20 persen dari total anggaran tersebut," ungkap Asep.
“Sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran tersebut,” imbuhnya.
Modus Jual Beli Proyek
Asep mengungkap, dalam proses penyusunan anggaran daerah, saat APBD 2025 disahkan, anggaran Dinas PUPR mengalami kenaikan drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Peningkatan ini diduga berkaitan dengan jatah proyek DPRD yang sebelumnya telah dikondisikan.
"Modus jual beli proyek bukanlah hal baru di Kabupaten OKU, praktik tersebut diduga sudah menjadi kanker lama dalam tata kelola belanja modal di daerah tersebut," ungkap Asep.
Sebagai informasi, terdapat sembilan paket proyek yang dikondisikan sebagai jatah DPRD OKU dan ditangani melalui mekanisme e-katalog oleh Kepala Dinas PUPR OKU. Paket tersebut antara lain rehabilitasi rumah dinas Bupati senilai Rp 8,39 miliar, rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati Rp 2,46 miliar, pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar, serta sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan dengan nilai berkisar Rp 983 juta hingga Rp 4,92 miliar.
Diketahui, sembilan proyek dengan total nilai puluhan miliar rupiah itu kemudian ditawarkan kepada Ketua Komisi III DPRD OKU. Tawaran tersebut disertai kesepakatan fee sebesar 22 persen yang dibagi dua, yakni 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk anggota DPRD.
Pasal Dikenakan Terhadap Tersangka
Sebagai pihak penerima, Parwanto dan Robi Vitergo selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Ahmat Thoha dan Mendra SB disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.