Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU, Pemberi Suap Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis penjara kepada dua kontraktor pemberi suap dalam kasus korupsi dana pokir DPRD OKU, Sumatera Selatan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa pemberi suap dalam perkara korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
Putusan dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memberikan suap kepada penyelenggara negara. Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa berbeda.
2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berbeda
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Direktur Sukses Jaya Konstruksi, Mendra SB, selama satu tahun empat bulan.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Thoha alias Anang dijatuhi hukuman lebih berat, yakni satu tahun sepuluh bulan penjara.
Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ahmad Thoha berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mendra SB selama 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsider penjara 60 hari. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Thoha alias Anang oleh karena itu selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari," ungkap hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun hingga dua setengah tahun penjara bagi para terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.
Berawal dari OTT KPK di OKU
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 15 Maret 2025.
OTT tersebut terkait dugaan praktik suap dalam pengadaan proyek yang bersumber dari dana pokir DPRD OKU pada Dinas PUPR tahun anggaran 2024–2025.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya berasal dari unsur pejabat daerah dan anggota DPRD OKU.
Mereka yang diduga menerima suap antara lain mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah serta tiga mantan anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III M Fahrudin, dan Ketua Komisi II Umi Hartati.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai pemberi suap.
Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menjerat empat tersangka tambahan, termasuk Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD Robi Vitergo, serta dua pihak swasta lainnya yakni Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Dalam perkara ini, nilai pokir yang dibahas awalnya mencapai Rp45 miliar. Namun karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp35 miliar.
Para anggota DPRD OKU disebut meminta fee proyek sebesar 20 persen dari total anggaran. Dengan demikian, total uang suap yang disepakati mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dalam praktiknya, Ahmad Thoha bersama M Fauzi alias Pablo menyerahkan fee proyek sekitar Rp3,7 miliar. Sementara Mendra SB bersama Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan fee sebesar Rp1,5 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dalam perkara yang sama.