Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Mardison juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan (merdeka.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatra Utara, Topan Obaja Putra, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, Rabu (1/4).

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Mardison juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Topan selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” ujar Mardison.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, divonis 4 tahun penjara. Selain itu, Rasuli juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Topan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta, dengan subsider 1 tahun penjara.

"Sementara terdakwa Rasuli dibebankan uang pengganti Rp250 juta yang telah dikembalikannya," ujar Mardison.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan, Topan disebut menerima uang sebesar Rp50 juta serta janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak proyek. Sementara itu, Rasuli disebut menerima Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 1 persen.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Pemberian itu disebut bertujuan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut melalui pengaturan proses pengadaan.

Proyek yang menjadi perkara ini antara lain peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar. Selain itu, terdapat pula proyek ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai Rp69,8 miliar.

Majelis hakim menilai para terdakwa turut mengatur proses pengadaan, termasuk melalui metode e-katalog, agar perusahaan tertentu memenangkan proyek tersebut.

Hakim juga menilai proyek tersebut diusulkan melalui pergeseran anggaran APBD Tahun 2025, meskipun saat itu belum memiliki dokumen perencanaan yang memadai.

Dalam prosesnya, para terdakwa diduga mengarahkan pihak internal untuk memenangkan perusahaan tertentu dan menerima sejumlah uang sebagai bagian dari kesepakatan.

Rekomendasi