Terdakwa Korupsi APAR Dana Desa Empat Lawang Divonis 16 Bulan Penjara
Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada terdakwa korupsi APAR dana desa Empat Lawang. Simak detail putusan dan kerugian negara yang harus diganti.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Aprizal, SP bin M. Nuh. Putusan ini terkait perkara korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) yang menggunakan dana desa di Kabupaten Empat Lawang.
Terdakwa dijatuhi hukuman 16 bulan atau satu tahun empat bulan penjara dalam sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Kamis, 29 Januari.
Aprizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.
Detail Putusan dan Pertimbangan Hakim
Hakim Pitriadi dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aprizal selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.” Putusan ini menggarisbawahi keseriusan pengadilan dalam menindak pelaku korupsi.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp371 juta lebih. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, seperti terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Kronologi Modus Korupsi Pengadaan APAR Dana Desa
Perkara ini bermula pada Desember 2021, ketika terdakwa Aprizal diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejumlah desa. Tindakan ini dilakukan tanpa melalui musyawarah desa dan tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.
Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan. RAB tersebut kemudian diminta untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes oleh para pendamping desa.
Pengadaan APAR kemudian direalisasikan pada tahun 2022 di sembilan desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi, dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta. Pola pengadaan yang seragam ini menunjukkan adanya koordinasi yang tidak wajar.
Pada tahun 2023, pengadaan APAR dilakukan secara lebih masif di 138 desa pada 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang. Modus perencanaan dan pengadaan yang seragam kembali diterapkan, memperluas cakupan dugaan praktik korupsi ini.
Upaya Penegakan Hukum dan Dampak Kerugian Negara
Dari total tuntutan uang pengganti kerugian negara yang diajukan JPU lebih dari Rp800 juta, terdakwa telah menyetor Rp500 juta. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa adalah sekitar Rp300 juta lebih, sesuai dengan putusan hakim sebesar Rp371 juta lebih.
Kasus Vonis Korupsi APAR Dana Desa Empat Lawang ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan keuangan negara.
Penggunaan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini tentu menghambat kemajuan desa dan merugikan masyarakat secara luas.
Proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan korupsi, akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.
Sumber: AntaraNews