Aparat Kepolisian Resor Empat Lawang, Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang provokator berinisial F (43) pada Jumat, 20 Februari 2026. Penangkapan provokator ladang ganja Empat Lawang ini dilakukan setelah F diduga menghalangi upaya penggerebekan ladang ganja yang dilakukan polisi seminggu sebelumnya.
Peristiwa penghadangan terjadi pada 13 Februari 2026, saat personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penggerebekan terhadap ladang ganja seluas tiga hektare. Di lokasi tersebut, petugas kepolisian menghadapi perlawanan dari puluhan warga yang membawa berbagai jenis senjata tajam.
Tersangka F diduga kuat menjadi dalang di balik aksi perlawanan tersebut, memprovokasi warga untuk menghalangi tugas kepolisian. Akibatnya, polisi terpaksa melepaskan pasangan suami istri yang sebelumnya diamankan sebagai penunggu ladang ganja.
Advertisement
Advertisement
Unit Pidana Umum Polres Empat Lawang menjelaskan bahwa penggerebekan ladang ganja seluas tiga hektare tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba. Saat personel Satresnarkoba berusaha mengamankan pasangan suami istri penunggu ladang, situasi mendadak memanas.
Puluhan warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam seperti parang, pisau, tombak, bahkan senjata api rakitan. Mereka secara agresif menghalangi petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
Ipda Yulius Saputra, Kanit Pidum Polres Empat Lawang, menyatakan tersangka F memprovokasi warga sekitar untuk membakar pondok di ladang ganja dan melakukan kekerasan. Ancaman serta desakan dari puluhan warga bersenjata membuat personel kepolisian terpaksa melepaskan pasutri tersebut demi keselamatan.
Advertisement
Advertisement
Setelah insiden penghadangan, Polres Empat Lawang tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi provokator. Hasil penyelidikan mengarah pada F, seorang warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka F akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Empat Lawang pada Jumat, 20 Februari 2026. Penangkapan provokator ladang ganja Empat Lawang ini dilakukan saat F berada di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Saat ini, F telah ditahan di ruang tahanan Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 350 KUHP atas perbuatannya menghalangi dan memprovokasi warga dalam upaya penegakan hukum.
Advertisement
Advertisement
Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk upaya penanaman ganja ilegal. Meskipun menghadapi tantangan dan perlawanan, aparat tidak akan surut dalam menegakkan hukum.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penyelidikan terhadap pelaku perintangan lainnya masih terus didalami. Setiap individu yang terlibat dalam penghadangan dan provokasi akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Insiden ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba dan tantangan yang dihadapi aparat dalam memberantasnya, sekaligus menunjukkan keseriusan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
Advertisement
Sumber: AntaraNews