Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Provinsi Aceh, secara resmi memasukkan Sayuti, mantan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Senin, 31 Maret 2026. Penetapan ini dilakukan setelah Sayuti berulang kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka Sayuti, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023. Meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, Sayuti tidak pernah memenuhi panggilan untuk proses hukum yang sedang berlangsung.
Tim penyidik Kejari Pidie bahkan telah melakukan pencarian di kediaman tersangka, namun Sayuti tidak ditemukan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diduga telah melarikan diri ke Malaysia, sehingga Kejari Pidie mengambil langkah tegas dengan menetapkannya sebagai DPO.
Advertisement
Advertisement
Penetapan DPO atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, menjelaskan bahwa penetapan Sayuti sebagai DPO merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhan tersangka terhadap proses hukum. Sayuti, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023, telah dipanggil tiga kali namun tidak hadir.
Penyidik Kejari Pidie tidak hanya melayangkan surat panggilan, tetapi juga berupaya mencari keberadaan Sayuti di rumahnya. Namun, hanya istri dan anak tersangka yang ditemukan di kediamannya, sementara Sayuti tidak ada di tempat.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar rumah mertua tersangka di Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, mengindikasikan bahwa Sayuti telah meninggalkan Indonesia dan melarikan diri ke Malaysia. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka sengaja menghindari proses hukum.
Advertisement
Advertisement
Kerugian Negara dan Modus Operandi Penyimpangan
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Gampong Kambuek Payapi Kunyet tahun anggaran 2023 berpusat pada tidak dilaksanakannya beberapa kegiatan yang seharusnya dibiayai dana desa. Meskipun kegiatan tidak terlaksana, dananya justru dicairkan sepenuhnya oleh tersangka.
Hasil audit yang dilakukan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp292,89 juta akibat tindakan korupsi ini. Angka tersebut menjadi dasar kuat bagi Kejari Pidie untuk melanjutkan proses hukum terhadap Sayuti.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Kejari Pidie telah meminta keterangan dari 20 orang saksi dan dua ahli. Keterangan dari para saksi dan ahli ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada serta mengungkap secara terang benderang modus operandi penyimpangan dana desa tersebut.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Kejari Pidie dalam Pemberantasan Korupsi
Tersangka Sayuti disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) dari undang-undang yang sama.
Muhammad Rhazi menegaskan bahwa jaksa penuntut umum Kejari Pidie akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pelimpahan ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana desa ini.
Kepala Kejari Pidie, Suhendra, menambahkan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Pidie dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa Kejari Pidie akan menindak siapa pun yang terlibat secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran negara dan melaporkan indikasi korupsi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews