Kondisi Mengenaskan di NTT: Daerah Termiskin, tapi Tunjangan Anggota DPRD Mencapai Rp 41 Miliar
Menariknya, peningkatan ini terjadi di saat NTT masih diakui sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia.
Di tengah protes yang meluas mengenai besarnya tunjangan untuk anggota DPR RI, masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan keprihatinan terhadap kenaikan tunjangan anggota DPRD NTT yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp41 miliar. Hal ini terasa ironis, mengingat NTT masih tercatat sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia.
Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, mengonfirmasi bahwa tunjangan untuk rumah dan transportasi para anggotanya mengalami kenaikan hingga Rp41 miliar per tahun. Kenaikan ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, sebagai perubahan dari Pergub Nomor 72 Tahun 2024.
Dalam Pergub tersebut, tunjangan transportasi DPRD NTT mengalami peningkatan sebesar Rp23,08 miliar, sedangkan tunjangan perumahan naik Rp18,408 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp41,4 miliar.
Dalam salinan Pergub Nomor 22 Tahun 2025, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD NTT ditetapkan sebesar Rp31,8 juta, sementara tiga Wakil Ketua DPRD NTT mendapatkan Rp30,6 juta, dan 61 anggota DPRD masing-masing menerima Rp29,5 juta.
Total tunjangan transportasi ini dalam setahun mencapai Rp23,08 miliar. Tunjangan transportasi tersebut diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan, baik untuk kategori sedan atau jeep bagi Ketua DPRD, serta sedan atau minibus untuk wakil dan anggota DPRD NTT.
Di sisi lain, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp23,6 juta untuk setiap 65 anggota DPRD NTT, dengan total tunjangan perumahan dalam setahun mencapai Rp18,41 miliar. Tunjangan ini juga berupa uang sewa rumah dengan luas bangunan maksimum 150 m² dan tanah seluas 350 m². Pembayaran tunjangan ini dilakukan setiap bulan.
Sudah Konsultasi dengan Kemendagri
Emi mengungkapkan bahwa perubahan anggaran ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada hasil survei yang dilakukan sebelum ditetapkannya Pergub 22 tahun 2025.
"Semua sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah," ujar Emi pada Rabu, 10 September 2025.
Menurut Emi, peningkatan tunjangan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjalankan amanat rakyat dengan baik.
"Jumlah pendapatan yang tercantum dalam Pergub 22 tidak bermaksud untuk mengabaikan kesulitan dan keterbatasan yang dihadapi masyarakat. Sebaliknya, hal ini justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik," tegasnya.
Siap Menerima Kritik
Emi menegaskan bahwa DPRD NTT, sebagai lembaga legislatif, siap menerima kritik serta saran terkait kenaikan tunjangan yang mereka terima.
"Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog untuk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan," ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa seluruh anggota DPRD tetap berkomitmen untuk berpihak pada kepentingan rakyat, meskipun saat ini ada persepsi negatif yang berkembang mengenai tunjangan mereka.
"Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat," tutupnya.