Keras, Komisi III Minta Penjelasan Kapolres dan Kejari Sleman soal Kasus Hogi: Publik Marah Kami juga Marah
Kasus Hogi Miya, seorang suami yang membela istrinya dari penjambretan malah dijadikan tersangka membuat tipis kuping Komisi III DPR.
Kasus Hogi Miya, seorang suami yang dijadikan tersangka usai melindungi istri dari penjambretan berbuntut panjang. Kini, Komisi III DPR memanggil Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut kasus itu sangat memprihatinkan, mengingatkan saat ini tuntutan publik terhadap reformasi penegakan hukum sangat tinggi
"Kita hari ini benar-benar dalam situasi memprihatinkan. Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi ini," ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).
Habiburokhman menilai, penanganan kasus tersebut dikritik keras publik. Menurutnya, praktik penegakan hukum yang dilakukan aparat menimbulkan kemarahan masyarakat.
"Ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kajari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, Pak. Kami juga marah," tegasnya.
Isu ini dinilai Habiburokhman turut berdampak kepada Komisi III sebagai mitra kerja Kepolisian dan Kejaksaan.
Ia menegaskan kredibilitas lembaga legislatif ikut dipertaruhkan dalam upaya menjaga kepercayaan publik.
"Sulit sekali situasinya. Kita ini mitra. Mitra bagus kami ikut bagus, mitra jelek kami ikut jelek. Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Politikus Gerindra itu mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menyampaikan pernyataan normatif dan lebih mengedepankan pendekatan substantif yang berpijak pada hati nurani.
"Saya ingatkan, enggak usah lagi ngomong normatif. Kami ngomong yang substantif dan kedepankan hati nurani," ujarnya.
Restorative Justice
Habiburokhman mengaku telah berkomunikasi dengan jajaran kejaksaan untuk mencari solusi, yakni Restorative Justice. Namun, ia menyesalkan adanya tuntutan tertentu yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Pasal 53 KUHP baru
"Saya pagi tadi berkomunikasi dengan Pak Jampidsus, saya bilang solusinya Restorative Justice. Tapi ada tuntutan semacam uang kerahiman. Astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya," katanya.
"Di KUHP baru Pasal 53 jelas, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," pungkasnya.