Kritik Keras Eks Jaksa Soal Suami Korban Begal Jadi Tersangka: Jaksa dan Polisi Tolong Profesional
Keputusan kejaksaan menerapkan restorative justice usai suami korban penjambretan ditetapkan sebagai tersangka tidak tepat.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga menyoroti langkah kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara hukum Hogi Minaya (43), yang jadi tersangka karena membela istrinya, Arista Minaya (39), dari tindakan penjambretan. Mangihut yang merupakan mantan jaksa mengkritik keras cara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus penjambretan tersebut.
"Makanya sekali lagi tolonglah profesionallah kita para jaksa, para polisi. Jangan ketergantungan kita kayak makan obat kepada ahli apalagi peristiwa pidana begini. Kalau hanya peristiwa pidana, perbuatan pidana ada dua alat bukti ya ngapain kita ahli-ahli ke situ," kata Mangihut saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kajari, Kapolresta Sleman dan Kuasa Hukum Hogi Minaya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1).
Kritik itu dilontarkan Mangihut lantaran keputusan kejaksaan menerapkan restorative justice usai suami korban penjambretan ditetapkan sebagai tersangka tidak tepat. Dia mengatakan, kasus tersebut sudah tuntas setelah kepolisian menemukan dua alat bukti pidana sehingga tidak perlu meminta pendapat ahli.
"Jaksa itu kan juga pintar loh disekolahkan di diklat belajar hukum polisi juga seperti itu ya cuma alat bukti dua ada peristiwa pidana sudah selesai ngapain kita pendapat ahli," kata dia.
Menurut dia, perkara itu tidak perlu dilanjutkan. Terlebih menerapkan restorative justice.
"Satu-satunya ini adalah perkara harus dikesampingkan ya. Enggak ada restorative justice ya," kata Mangihut.
Kronologi Kasus Penjambretan Berujung Suami Korban Tersangka
Kasus pengejaran pelaku jambret di Sleman masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Baru-baru ini, upaya mediasi antara Hogi Minaya dan Arsita Minaya, yang merupakan keluarga korban, dengan keluarga pelaku jambret yang tewas, tidak berhasil.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan bahwa mediasi tersebut gagal karena berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat insiden senggolan antara mobil yang dikemudikan oleh tersangka Hogi dan motor yang digunakan oleh pelaku jambret.
"Kedua pelaku dikejar suami korban. Di mana dalam pengejaran tersebut terjadi beberapa kali senggolan antara mobil pelaku (Hogi) dengan motor. Dan terakhir, motor itu tertabrak dan kedua pelaku terpental sehingga meninggal di tempat," jelasnya.
Peristiwa penjambretan yang dialami oleh Arsita terjadi di Jembatan Janti pada tanggal 25 April 2025. Kejadian ini menyoroti pentingnya keselamatan dan kewaspadaan di jalan raya, terutama saat terjadi kejahatan.
Kasus Jambret Dihentikan karena Pelaku Meninggal Dunia
Edy menjelaskan bahwa kasus jambret yang dilakukan oleh pelaku dihentikan karena pelaku telah meninggal dunia. Sementara itu, dalam kasus yang mengakibatkan kematian pelaku jambret, dia menyatakan bahwa Satlantas Polresta Sleman telah mengedepankan restorasi keadilan dengan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak yang terlibat untuk melakukan mediasi.
"Kami sudah menghubungi semua pihak untuk mengupayakan damai. Namun dalam beberapa kali komunikasi tidak menemukan titik temu. Sehingga kelanjutan kasus ini diteruskan ke proses hukum," ujarnya.
Selanjutnya, dia menambahkan bahwa dengan dilanjutkannya proses hukum tersebut, dilakukanlah olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mencari bukti dari rekaman CCTV dan meminta keterangan dari ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperjelas alur hukum yang ada.
"Pemberkasan sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Selama penanganan hukum kasus ini kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Kombes Edy.
Selain berkas, polisi juga telah menyerahkan berbagai bukti dan tersangka langsung ke kejaksaan untuk menjalani proses pendaftaran sidang.
Korban Jambret Tegaskan Suaminya Tidak Menabrak Pelaku
Arsita, yang merupakan saksi mata dalam kasus kecelakaan yang melibatkan suaminya dan dua pelaku jambret, dengan tegas menolak dan membantah 'narasi' yang menyatakan bahwa suaminya sengaja menabrak kendaraan pelaku.
"Suami saya enggak nabrak, saat kejadian suami saya mepet kedua pelaku jambret hingga naik ke trotoar sebanyak tiga kali. Karena hilang kendali, jambretnya menabrak tembok pembatas dan terpental ke aspal hingga meninggal," katanya.
Menurutnya, tindakan yang diambil oleh Hogi, suaminya, adalah reaksi yang wajar bagi setiap pria ketika mengetahui istrinya dalam situasi berbahaya. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai sebelum masuk ke pengadilan.
Namun, jika harus melalui proses hukum, Arsita menyatakan kesiapan karena saat ini banyak pihak yang bersedia memberikan dukungan.