Kejaksaan Negeri Sleman menggelar pertemuan antara keluarga Hogi Minaya (43) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan dua pelaku jambret meninggal dunia dengan keluarga penjambret, Senin (26/1).
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu dengan Restorative Justice. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.
"Hari ini, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban," kata Bambang.
"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat," imbuh Bambang.
Bambang menyebut kedua belah sudah saling memaafkan. Kedua pihak, lanjut Bambang, sudah saling menyadari bahwa kejadian sudah berlalu dan mereka ke depan berupaya menyelesaikan dengan restorative justice.
Meski telah sepakat melakukan restorative justice, Bambang menyebut bentuk perdamaiannya seperti apa belum ditentukan. Bambang menerangkan hal ini karena kedua penasehat hukum akan berembug lebih lanjut.
"Tinggal untuk perdamaiannya. Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasehat hukum. Baik penasehat hukum tersangka maupun korban. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa," urai Bambang.
Advertisement
"Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya seperti apa. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan sudah ada kesepakatan keputusannya," lanjut Bambang.
Advertisement
Bambang membeberkan untuk kasus Hogi ini memang memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Bambang menambahkan untuk kasus Hogi ini yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
"Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ," tutur Bambang.