Kasus Perundungan Siswi Gowa Viral, Lima Pelaku Diperiksa Polisi
Polres Gowa menindaklanjuti video viral dugaan perundungan siswi di Gowa, memeriksa lima siswi SMP yang terlibat. Korban NR (12) mengalami trauma mendalam akibat insiden perundungan tersebut.
Polres Gowa sedang mendalami kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswi SMP berinisial NR (12) di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyelidikan ini dilakukan setelah sebuah video insiden kekerasan tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial. Pihak kepolisian telah mengamankan dan memeriksa lima siswi yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswi Gowa yang meresahkan masyarakat.
Insiden memilukan ini terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di Desa Panyangkalang, Bajeng. Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat jelas jilbab korban dijambak hingga terlepas oleh dua siswi lain, sementara satu siswi berupaya melerai perkelahian tersebut. Nahasnya, korban perundungan siswi Gowa ini akhirnya tersungkur ke tanah, dan beberapa siswi lainnya justru tampak sibuk merekam kejadian tanpa memberikan pertolongan.
Akibat perundungan ini, korban NR tidak hanya mengalami goresan pada bagian lehernya, tetapi juga menyimpan trauma mendalam yang memerlukan penanganan serius. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa kini berupaya keras mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan keji tersebut. Hasil pemeriksaan sementara penyidik menduga motif perundungan siswi Gowa ini berawal dari kesalahpahaman akibat ucapan yang tidak menyenangkan.
Penyelidikan Intensif Kasus Perundungan Siswi Gowa
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan lima siswi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Berdasarkan video yang viral itu, ada lima orang yang kami amankan untuk diperiksa," ujar Ipda Nida di Gowa, Selasa. Proses pemeriksaan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk mengidentifikasi peran masing-masing siswi dalam insiden perundungan siswi Gowa ini.
Kelima siswi yang telah diperiksa tersebut masing-masing berinisial AS (15), APA (13), NA (14), IF (13), serta SD (13). Selama proses pemeriksaan berlangsung, korban NR turut didampingi oleh orang tuanya, menunjukkan dukungan penuh dari keluarga. Pendampingan ini penting untuk memastikan kenyamanan dan keberanian korban dalam memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
Penyidik masih terus mendalami peran serta motif dari masing-masing individu yang terlibat dalam kasus perundungan siswi Gowa ini. Motif awal yang terungkap dari hasil pemeriksaan sementara adalah dugaan kesalahpahaman yang dipicu oleh ucapan tidak menyenangkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas akar permasalahan di balik tindakan perundungan siswi Gowa ini demi keadilan bagi korban.
Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, barang bukti berupa kerudung milik korban telah disita oleh pihak kepolisian. Penyitaan ini merupakan prosedur standar dalam penyelidikan kasus pidana. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada untuk proses hukum selanjutnya.
Pendampingan Korban dan Upaya Pemulihan Trauma
Polres Gowa tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kondisi korban. Pihaknya telah berkoordinasi erat dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gowa. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyediakan pendampingan yang komprehensif bagi NR, baik secara fisik maupun psikologis.
Ipda Nida Hanifah Djarnaji menegaskan bahwa pendampingan psikologis akan disiapkan apabila korban terbukti mengalami trauma mendalam. "Apabila korban mengalami trauma, kami akan menyiapkan pendampingan psikologi," jelasnya. Komitmen ini menunjukkan kepedulian terhadap dampak jangka panjang perundungan siswi Gowa terhadap kesehatan mental korban.
Mengenai kemungkinan mediasi antara korban dan para pelaku, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memastikan. Keputusan untuk melakukan mediasi sepenuhnya dikembalikan kepada pihak pelapor, yaitu keluarga korban NR. Hal ini memastikan bahwa hak dan keinginan korban serta keluarganya menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Kasus perundungan siswi Gowa ini menjadi pengingat penting akan urgensi edukasi anti-perundungan di lingkungan sekolah dan keluarga. Pencegahan tindakan kekerasan semacam ini memerlukan peran aktif dari semua pihak, termasuk guru, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat. Lingkungan yang aman dan suportif sangat dibutuhkan untuk tumbuh kembang anak.
Sumber: AntaraNews