Dua Pelaku Penganiayaan Senjata Mainan di Gowa Ditahan Polisi, Korban Nyaris Buta

Polisi menahan dua pelaku penganiayaan senjata mainan di Gowa yang menyebabkan seorang anak nyaris buta. Insiden usai salat Tarawih ini memicu imbauan kewaspadaan penggunaan barang berbahaya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dua Pelaku Penganiayaan Senjata Mainan di Gowa Ditahan Polisi, Korban Nyaris Buta
Polisi menahan dua pelaku penganiayaan senjata mainan di Gowa yang menyebabkan seorang anak nyaris buta. Insiden usai salat Tarawih ini memicu imbauan kewaspadaan penggunaan barang berbahaya. (AntaraNews)

Dua pria dewasa berinisial SA (19) dan MS (18) telah ditahan oleh pihak kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Keduanya menggunakan senjata mainan berpeluru jelly yang ditembakkan ke arah mata korban, Ramadhan (15), hingga menyebabkan cedera serius. Insiden ini terjadi di Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Gowa, setelah korban selesai melaksanakan salat Tarawih pada Minggu malam.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan secara membabi buta menembakkan peluru jelly ke arah sekelompok anak-anak yang berada di pinggir jalan. Peluru tersebut mengenai bola mata kiri Ramadhan, yang kemudian diketahui oleh ibunya dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis. Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit senjata mainan serta dua wadah peluru berbahan jelly yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Selain itu, satu unit kendaraan bermotor yang dipakai pelaku saat kejadian juga turut disita sebagai barang bukti. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap tindakan yang membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak.

Kronologi dan Kondisi Korban Penganiayaan Senjata Mainan

Korban, Ramadhan (15), mengalami insiden penembakan peluru jelly di bola mata kirinya saat berada di pinggir jalan usai salat Tarawih. Kejadian ini berlangsung di Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Gowa, ketika dua pelaku melintas dengan sepeda motor dan menembakkan peluru secara acak. Ibu korban yang mengetahui kondisi anaknya segera membawanya ke Rumah Sakit Syekh Yusuf untuk mendapatkan pertolongan medis.

Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian Resor Gowa segera mendatangi Rumah Sakit Syekh Yusuf untuk melihat langsung kondisi Ramadhan. Meskipun mata kirinya harus ditutup perban, beruntung kondisi korban secara keseluruhan dinyatakan baik dan tidak sampai mengalami kebutaan permanen. Kejadian ini menyoroti bahaya penggunaan senjata mainan yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa tindakan cepat dalam menangani kasus ini sangat penting. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal, dan tidak ada motif pribadi yang melatarbelakangi aksi penembakan tersebut. Pelaku hanya melakukan penembakan secara acak di jalan yang mereka lalui.

Penangkapan Pelaku dan Imbauan Kewaspadaan

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian Resor Gowa berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, SA (19) dan MS (18). Keduanya kini telah ditahan di sel Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua senjata mainan berpeluru jelly dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Kapolres Aldy Sulaiman mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan barang-barang yang berpotensi mengakibatkan bahaya, meskipun itu adalah mainan. Beliau menekankan bahwa senjata mainan, meskipun kategorinya mainan, dapat menimbulkan dampak serius dan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain jika disalahgunakan. Imbauan ini disampaikan mengingat insiden yang terjadi dapat membahayakan nyawa atau menyebabkan cedera serius.

Pihak kepolisian juga meminta peran serta aktif dari seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan penggunaan mainan dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan dapat menjaga sikap saling menghormati dan mengendalikan emosi, terutama di bulan suci Ramadhan.

Komitmen Polres Gowa dan Ancaman Hukuman

Polres Gowa berkomitmen penuh untuk menjadikan wilayah Kabupaten Gowa sebagai tempat yang aman bagi masyarakat dan tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan. Kapolres Aldy Sulaiman menegaskan bahwa maraknya penggunaan senjata mainan untuk "perang-perangan" di jalan raya atau ruang publik akan ditindak tegas. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan.

Kedua pelaku, SA dan MS, saat ini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menghubungi nomor darurat kepolisian 110 apabila mengalami atau melihat langsung peristiwa tindak pidana. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Penegasan ini menunjukkan keseriusan Polres Gowa dalam menanggulangi segala bentuk kejahatan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi