Sentilan Keras DPR ke Kapolresta Sleman Singgung Tetangga Jenderal hingga Penegakan Hukum yang Kaku di Kasus Hogi Minaya

ia menggunakan analogi sederhana "Tetangga Jenderal" untuk menggambarkan betapa rentannya warga biasa terjerat pidana meski berniat melakukan kebaikan.

Magang
Oleh Magang - Reporter
Sentilan Keras DPR ke Kapolresta Sleman Singgung Tetangga Jenderal hingga Penegakan Hukum yang Kaku di Kasus Hogi Minaya
Sentilan Keras DPR ke Kapolresta Sleman Singgung Tetangga Jenderal hingga Penegakan Hukum yang Kaku di Kasus Hogi Minaya (Merdeka.com)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Rochim, memberikan kritik pedas terkait logika penegakan hukum di Indonesia yang dinilai sering kali mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Dalam rapat tersebut, ia menggunakan analogi sederhana "Tetangga Jenderal" untuk menggambarkan betapa rentannya warga biasa terjerat pidana meski berniat melakukan kebaikan.

Hal itu disampaikan Abdul saat rapat dengan Kapolresta dan Kajari Sleman terkait kasus Hogi Minaya, suami yang bela istri dari jambret malah dijadikan tersangka. Menurutnya, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan dan ketentraman, bukan malah mencari-cari kesalahan warganya melalui celah pasal-pasal hukum.

Analogi Kebakaran dan Ancaman Pidana bagi Warga Baik

Dalam argumennya, Abdul memberikan perumpamaan tentang seorang warga yang melihat rumah tetangganya yang seorang jenderal terbakar. Karena takut api merembet, warga tersebut terpaksa memecahkan kaca untuk memadamkan api. Namun, alih-alih mendapat apresiasi, warga itu justru dipidana karena dianggap memasuki rumah tanpa izin.

Ia menilai bahwa kekuasaan dan kepentingan sering kali bermain dalam proses hukum, sehingga fakta lapangan bahwa seseorang sedang dalam keadaan darurat sering kali dikesampingkan oleh penyidik.

"Padahal faktanya lengkap bahwa saya masuk ke rumah itu mecahin kaca buat memadam kebakaran di dalam karena takut rumah saya kebakaran. Tapi akhirnya saya dipidana memasuki rumah tanpa izin dan melakukan perusakan. Semuanya bisa dimainin, Pak. Semuanya bisa dijadikan alasan," tegas Abdul

Kritik atas Absennya Perlindungan Negara bagi Warga Negara

Abdul juga mempertanyakan efektivitas Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin perlindungan bagi setiap warga negara. Ia merasa miris melihat kenyataan bahwa hak untuk membela diri sering kali berujung pada status tersangka. Menurutnya, jika logika hukum kaku ini terus dipertahankan, warga akan merasa tidak aman meski berada di negaranya sendiri.

Minta Polisi Pakai Hati Nurani

Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga menggunakan hati nurani dan logika yang sehat dalam melihat sebuah kasus.

"Logika saya pakai logika sederhana saja, Pak. Enggak usah pakai pasal-pasal itu. Ibaratnya negara ini kayak enggak jaga warganya untuk mendapatkan ketentraman dan keselamatan. Ngeri sekali saya, Pak," pungkas Abdul

Reporter Magang: Mochamad Aidil Akbar

Rekomendasi