KemenPPPA: Korban Penembakan Makassar Adalah Laki-laki Dewasa, Bukan Anak-anak
KemenPPPA mengonfirmasi bahwa korban penembakan di Makassar merupakan laki-laki dewasa berusia 18 tahun 4 bulan, sehingga tidak dapat ditangani lebih lanjut oleh kementerian tersebut. Insiden penembakan ini berujung pada penetapan Iptu N sebagai tersangka
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah memberikan klarifikasi terkait status korban penembakan yang melibatkan seorang polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban, yang sebelumnya dikabarkan masih berstatus pelajar, dipastikan adalah laki-laki dewasa. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas insiden tragis yang menewaskan seorang remaja.
Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, mengonfirmasi bahwa korban berusia 18 tahun 4 bulan. Meskipun masih duduk di bangku SMA, status usia dewasa ini menjadi penentu bagi KemenPPPA dalam penanganan kasus. Insiden penembakan ini terjadi pada Minggu (1/3) dan melibatkan seorang anggota Polsek Panakkukang.
Pihak KemenPPPA menyatakan tidak dapat melakukan penanganan lebih lanjut terhadap korban dan keluarganya karena korban bukan lagi kategori anak. Namun, KemenPPPA tetap menyayangkan dugaan kecerobohan penggunaan senjata api yang berujung pada kematian. Kasus ini kini dalam proses hukum dengan penetapan tersangka.
Kronologi Insiden Penembakan Tragis di Makassar
Insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja laki-laki berinisial BEP terjadi pada Minggu (1/3) di Makassar. Korban tewas setelah tertembak oleh Iptu N, seorang polisi dari Polsek Panakkukang. Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang bermain perang-perangan menggunakan senapan mainan.
Aksi perang-perangan tersebut dilaporkan mengganggu pengguna jalan di wilayah Panakkukang. Menanggapi laporan ini, Iptu N mendatangi lokasi kejadian untuk membubarkan massa. Tembakan peringatan dilepaskan, dan polisi berupaya mengamankan korban yang kemudian memberontak.
Dalam upaya pengamanan, korban BEP berusaha melarikan diri, dan pada saat itulah pistol milik Iptu N tanpa sengaja meletus. Peluru mengenai tubuh korban, menyebabkan luka serius. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina, namun karena keterbatasan peralatan medis, ia dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar.
Naas, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan. Saat ini, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden penembakan ini. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Batasan Penanganan KemenPPPA dan Upaya Pendampingan Awal
KemenPPPA menegaskan bahwa penanganan kasus penembakan yang menewaskan BEP tidak dapat dilanjutkan oleh pihaknya. Hal ini dikarenakan korban, meskipun masih berstatus pelajar kelas 12 SMA, telah berusia 18 tahun 4 bulan, yang secara hukum dikategorikan sebagai laki-laki dewasa. Regulasi KemenPPPA membatasi intervensi pada kasus yang melibatkan anak-anak.
Ciput Eka Purwianti menyatakan bahwa karena korban sudah berusia dewasa, KemenPPPA tidak dapat melakukan penanganan lebih lanjut sesuai mandat mereka. Namun, KemenPPPA tetap menyatakan penyesalan mendalam atas insiden ini. Mereka menyoroti dugaan kecerobohan dalam penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.
Meskipun demikian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar telah melakukan penjangkauan awal. Tim UPTD PPA berupaya menemui keluarga korban di kediamannya. Namun, upaya tersebut belum berhasil karena keluarga korban masih dalam suasana berduka.
Informasi yang didapat menyebutkan bahwa korban BEP selama ini tinggal bersama ayah kandung, kakek, dan nenek dari pihak ayah. Kedua orang tua korban diketahui sudah bercerai. Kondisi keluarga ini menjadi perhatian, meskipun penanganan kasus secara hukum berada di ranah kepolisian.
Sumber: AntaraNews