Kapolrestabes Makassar Proses Etik dan Pidana Polisi Tembak Pemuda di Toddopuli Raya
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan proses etik dan pidana terus berjalan terhadap Iptu N, polisi penembak pemuda di Toddopuli Raya, meskipun insiden itu disebut tidak disengaja.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan komitmennya untuk memproses secara etik dan pidana seorang anggota polisi berinisial Iptu N. Proses ini terkait insiden penembakan yang menewaskan Bertrand Eka Prasteyo (18) di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, pada Minggu (1/3/2026) lalu.
Peristiwa tragis ini terjadi saat Iptu N berupaya membubarkan sekelompok pemuda yang bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan peluru jeli keras, yang dinilai meresahkan warga. Meskipun penembakan tersebut disebut tidak disengaja, pihak kepolisian tetap akan mendalami kelalaian yang mungkin terjadi.
Kapolrestabes memastikan bahwa tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, menepis tudingan adanya upaya menutup-nutupi informasi. Masyarakat diimbau untuk turut memantau perkembangan pemeriksaan terhadap Iptu N.
Kronologi Kejadian dan Upaya Pembubaran
Insiden bermula pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Rappocini. Saat itu, Kapolsek Rappocini melaporkan melalui Handy Talky (HT) adanya sekelompok pemuda yang mengganggu pengguna jalan dengan senapan mainan. Senjata mainan tersebut, yang kini sedang viral, diketahui menggunakan peluru jeli keras yang berpotensi melukai.
Mendengar laporan tersebut, Iptu N, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Panakukang, segera menuju lokasi dengan maksud membubarkan kerumunan. Setibanya di lokasi, Iptu N melihat salah seorang pemuda mengganggu pengendara motor, kemudian ia turun dari mobil untuk mengamankan pemuda tersebut.
Dalam upaya pengamanan, Iptu N melepaskan tembakan peringatan ke udara. Setelah tembakan peringatan, pemuda lain melarikan diri, namun Bertrand Eka Prasteyo berhasil diamankan. Saat Bertrand berusaha meronta dan melarikan diri, pistol yang masih dipegang Iptu N meletus dan mengenai bagian tubuh belakang korban secara tidak sengaja.
Penanganan Korban dan Tindak Lanjut Kepolisian
Setelah insiden penembakan, korban segera dibawa ke mobil Iptu N dengan bantuan beberapa warga, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina di Jalan Hertasning yang lokasinya berdekatan. Namun, karena keterbatasan alat medis di rumah sakit tersebut, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara.
Sayangnya, nyawa Bertrand Eka Prasteyo tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia. Menanggapi kejadian ini, Kapolrestabes Makassar langsung mengambil tindakan cepat dengan mengamankan Iptu N, melakukan pemeriksaan pada hari itu juga, dan menyita senjatanya.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kasat Reskrim, dan Kasi Propam Polrestabes Makassar juga segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan investigasi awal. Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Proses Hukum dan Penegasan Transparansi
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa Iptu N akan menjalani pemeriksaan mendalam terkait kesalahan etik dan pidana. Meskipun tindakan awal pelepasan tembakan peringatan untuk pembubaran dianggap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian, hasil akhir akan ditentukan oleh pemeriksaan Propam.
Pihaknya akan mendalami aspek kelalaian yang menyebabkan pistol meletus tidak disengaja. "Ketika senjata tiba-tiba meletus begitu tanpa disengaja, tapi ini juga merupakan apa istilahnya kelalaian yang akan kami dalami baik secara etik maupun pidana," jelas Arya Perdana kepada wartawan.
Hingga saat ini, Iptu N masih menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus). Kabid Humas Polda Sulsel juga telah mengonfirmasi bahwa Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolrestabes menepis tudingan bahwa akses informasi ditutup, justru meminta masyarakat untuk turut memantau perkembangan penyidikan.
Sumber: AntaraNews