Remaja Makassar Jadi Korban Tembakan Polisi, DPR RI Minta Penegakan Hukum Transparan
Abdullah, menegaskan nyawa warga sipil tidak boleh hilang akibat kecerobohan prosedur. Ia meminta kepolisian membuka fakta secara terang-benderang.
Tragedi tewasnya Bertrand Eko Prasetyo akibat ditembak polisi di Makassar memicu sorotan DPR RI. Anggota Komisi III dari PKB, Abdullah, mendesak Polri untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan serta memberikan sanksi tegas guna menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
Abdullah, menegaskan nyawa warga sipil tidak boleh hilang akibat kecerobohan prosedur. Ia meminta kepolisian membuka fakta secara terang-benderang untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ada kesan impunitas terhadap aparat," kata Abdullah dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Penggunaan Senpi Telah Diatur
Abdullah mengingatkan penggunaan senjata api telah diatur ketat dalam Standard Operating Procedure (SOP) dan hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir (last resort) saat situasi mengancam nyawa.
"Polisi harus profesional dan proporsional. Penggunaan senjata api tidak boleh dilakukan sembarangan karena risikonya sangat besar terhadap keselamatan masyarakat. Ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, insiden di Makassar menambah panjang daftar kekerasan senjata api oleh aparat terhadap warga sipil.
"Polri harus memperketat pengawasan, pelatihan, dan kedisiplinan anggota yang memegang izin senjata api agar kejadian serupa tidak berulang," katanya.
Proses Hukum
Ia memastikan Komisi III akan mengawal ketat proses hukum ini, baik secara etik maupun pidana, demi memberikan keadilan bagi keluarga Bertrand.
"Penegakan hukum harus berjalan adil. Kami akan terus memantau agar proses hukum objektif dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Setiap tindakan aparat harus berlandaskan prinsip akuntabilitas," katanya.