Kejam, Pria Ini Tega Tikam Temannya Hingga Tewas Cuma Gara-Gara Rebutan Kamar Mandi
Diduga, keduanya juga dalam pengaruh minuman keras.
Ahmad Husaini (25) tewas ditikam senjata tajam saat sama-sama nongkrong di sebuah warung kopi di Kabupaten Malang. Pelaku penikaman adalah Muhammad Fikri (26), temannya sendiri.
Korban dan pelaku terlibat perkelahian, sebelum peristiwa berujung kematian itu terjadi. Perkelahian diduga dipicu rebutan antrean saat hendak ke kamar mandi, selain karena pengaruh miras yang mereka konsumsi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, semula korban dan pelaku nongkrong bersama beberapa teman sambil menenggak minuman keras.
Awalnya, pelaku hendak ke kamar mandi, namun korban langsung nyelonong masuk lebih dulu. Setelah keluar dari kamar mandi, korban tiba-tiba menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh.
"Pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban," kata AKP Bambang, Senin (19/5).
Tusukan pertama mengenai perut korban. Bukannya kabur, pelaku justru mengejar korban yang sempat lari dan terjatuh, lalu kembali menyabetkan pisaunya ke bagian kaki, punggung dan kepala sebanyak 10 kali.
Korban tewas di tempat kejadian, di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Jenazah korban kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RSSA Malang untuk dilakukan visum.
"Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi. Petugas juga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban," tambah Bambang.
Belakang diketahui korban Ahmad Husaini, merupakan warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, sedangkan pelaku, Muhammad Fikri merupakan warga desa setempat.
Sejumlah barang bukti diamankan yakni sebilah pisau sepanjang 30 cm, pakaian pelaku dan korban, 4 botol arak bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
Pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
"Kasus ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan untuk memperjelas kronologi serta motif. Kami imbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang kerap jadi pemicu kekerasan," tegas Bambang.