Hadi Sukma, warga Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, tewas pada Jumat (21/11) malam. Nyawanya hilang usai terkena tusuk badik milik Alik.
Awal mula pertikaian mereka terbilang sepele. Alik menegur Hadi yang tak menyalakan tanda lampu sein saat hendak belok di depannya di bundaran Pasar Kordon.
Pelaku kesal, ia menegur korban. Mereka sempat terlibat cekcok mulut. Cekcok tersebut sempat dilerai warga dan mereka berpisah ke arah berbeda, di mana pelaku pergi ke Jalan Raya Ciwastra, tepatnya depan Amanda Mart. Namun korban kemudian menyusulnya, hingga bentrok fisik tak bisa dielakkan.
“Pelaku merasa kesal kepada korban karena pada saat mengendarai sepeda motor ketika dia belok arah, dia tidak memberikan lampu isyarat atau sein, kemudian pelaku menegur korban, dan terjadilah percekcokan mulut dan terjadi perkelahian,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, saat dijumpai wartawan, Minggu (23/11).
Pada perkelahian itu, korban sempat jatuh. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang ia bawa dan menghujamkannya ke dada korban yang menyebabkan kematian.
Anton mengungkap, saat kejadian korban pun tengah di bawah pengaruh obat-obatan keras yang dilarang.
“Satu luka tusuk di dada tembus jantung (korban),” ungkap Anton.
“Motifnya, tadi saya sampaikan bahwa pelaku merasa kesal kepada korban, walaupun sudah minta maaf tapi korban belum menerima permohonan maaf tersebut, dan ini di sini juga pelaku dalam terpengaruh obat-obatan, seperti itu,” beber dia.
Advertisement
Pelaku Ditangkap
Usai melakukan tindakan itu, pelaku meninggalkan lokasi, pulang, dan menceritakan kejadian itu kepada orang ayahnya. Ayahnya menyuruh pelaku pergi dari rumah dan menginap ke di kediaman temannya.
Esoknya, Sabtu 22 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, A pergi ke tempat kerjanya di apotek di daerah Jalan Kopo. Pukul 20.00 WIB, ia pergi ke Ciwidey Kabupaten Bandung, dengan niat bersembunyi di rumah temannya. Di sanalah, dia ditangkap petugas kepolisian.
“Kejadian Jumat malam, Sabtu sudah ditangkap daerah Kabupaten Bandung, Ciwidey,” tuturnya.
Senjata tajam yang digunakan pelaku pun disita sebagai barang bukti beserta pakaian yang dia gunakan saat kejadian.
Atas perbuatan tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami kenakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.