Izin Luar Biasa! Hevearita dan Suami Hadiri Pernikahan Anak di Tengah Masa Hukuman
Kepala Lapas Wanita Bulu, Ade Agustina mengatakan bahwa pemberian izin luar biasa merupakan bentuk penghormatan.
Dua pengelola lembaga pemasyarakatan (lapas) di Semarang diduga memberikan Izin Luar Biasa (ILB) kepada terpidana kasus korupsi, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, untuk menghadiri pernikahan putra semata wayangnya di Royale Golf, Semarang.
Kepala Lapas Wanita Bulu, Ade Agustina mengatakan bahwa pemberian izin luar biasa merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, aman, dan tertib. Prinsip kami menyeimbangkan antara pemenuhan hak warga binaan dengan pengamanan yang optimal," kata Ade Agustina, Sabtu (27/9).
Pelaksanaan izin keluar dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 52 angka (1) huruf b mengenai izin keluar dalam hal-hal luar biasa.
Sebelumnya, dilakukan survei lapangan tentang tempat izin luar biasa dan hasil nya dilaporkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Dari sidang tersebut kemudian diterbitkan Surat Keputusan Kalapas Nomor: WP.13.PAS.PAS14.PK.05.05-1033 tanggal 19 September 2025 Jumat, 26 September 2025. Tiga petugas perempuan Lapas Perempuan Semarang bersama personel polisi melaksanakan pengawalan dan pengeluaran terhadap Mbak Ita menuju Semarang Royale Golf.
"Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif," ungkapnya.
Terpisah Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Fonika Afandi mengatakan bahwa suami Mbak Ita, Alwin Basri meminta permohonan izin luar biasa untuk keluar lapas dalam rangka menghadiri pernikahan putranya.
Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-21.OT.02.02 TAHUN 2025 Tentang Peningkatan Kualitas Pembinaan Bagi Narapidana dan Anak Binaan bahwa Lapas akan mengeluarkan narapidana dengan beberapa alasan salah satunya adalah menghadiri pernikahan/ menjadi wali nikah, membagi waris, menghadiri pemakaman orangtua.
"Pengeluaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kelurga warga binaan mengirimkan permohonan izin untuk menghadiri pernikahan. Kemudian meminta dokumen penguat salah satunya data penjamin, surat keterangan dari KUA dan surat pengantar dari lurah," kata dia.
"Kemudian akan dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk menentukan pelaksanaan. Jika hasil disetujui maka pengeluaran baru dapat dilaksanakan," jelasnya.
Saat keluar Lapas Kedungpane, Alwin dijaga tiga petugas lapas dan dua personel Polrestabes Semarang.
"Setelah kegiatan selesai, warga binaan akan langsung kembali ke lapas," katanya.