KPK Fasilitasi Salat Idul Fitri Tahanan, Yaqut Cholil Qoumas Termasuk di Antaranya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi 67 tahanan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1447 H sebagai bentuk penghormatan hak asasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan fasilitas khusus kepada 67 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Fasilitas ini memungkinkan mereka menunaikan salat Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pelaksanaan salat akan berlangsung di Masjid Gedung Merah Putih KPK.
Salah satu tahanan yang akan mengikuti salat Idul Fitri adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani KPK. Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga termasuk dalam daftar tahanan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salat Idul Fitri akan dilaksanakan pada Sabtu, 21 Maret, bertepatan dengan 1 Syawal 1447 Hijriah. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 06.30 hingga 08.00 WIB. Ini menunjukkan komitmen KPK terhadap hak dasar tahanan.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi Tahanan KPK
Sebanyak 67 tahanan KPK akan mengikuti salat Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan langsung di lingkungan KPK. Acara keagamaan ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah. Tujuannya untuk memastikan hak-hak dasar tahanan tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, menjadi salah satu nama yang akan menunaikan ibadah salat Id. Ia bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menag, sedang menghadapi kasus dugaan korupsi kuota haji. Keduanya termasuk dalam daftar 67 tahanan Muslim yang difasilitasi.
Salat Idul Fitri akan dipusatkan di Masjid Gedung Merah Putih KPK. Kegiatan ini dijadwalkan pada Sabtu, 21 Maret, mulai pukul 06.30 WIB. Penyelenggaraan ini menunjukkan konsistensi KPK dalam memberikan layanan.
Komitmen KPK terhadap Hak Asasi Manusia
Fasilitas salat Idul Fitri ini merupakan wujud nyata komitmen KPK dalam menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM). Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap tahanan berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Ini adalah hak fundamental yang harus dihormati.
KPK memandang pemenuhan hak beragama sebagai elemen fundamental yang wajib dijaga. Hal ini berlaku bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum. Lembaga ini berupaya memastikan proses penegakan hukum tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Penegakan hukum yang dijalankan KPK tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang seimbang. Ini antara penindakan korupsi dan perlindungan hak asasi.
Data Tahanan KPK yang Difasilitasi Ibadah
Saat ini, total terdapat 81 tahanan yang berada di bawah pengawasan KPK. Jumlah ini terbagi di dua lokasi rutan berbeda. Mereka adalah Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Dari total 81 tahanan tersebut, 41 orang di antaranya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, 40 orang lainnya berada di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Data ini menunjukkan distribusi tahanan.
Dari keseluruhan tahanan, 67 orang diidentifikasi beragama Islam. Merekalah yang akan menerima fasilitas khusus untuk menunaikan salat Idul Fitri. Ini menegaskan bahwa fasilitas diberikan secara spesifik sesuai kebutuhan agama.
Sumber: AntaraNews