Hakim Tegur Kehadiran Tentara dalam Sidang Nadiem Makarim
Hakim dalam sidang eks Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegus sejumlah anggota TNI.
Hakim Purwanto Abdullah menegur sejumlah tentara yang berada di dalam sidang eks mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) Nadiem Makarim hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Menurut Hakim Purwanto, keberadaan TNI di dalam sidang dirasa mengganggu.
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur," kata Hakim Purwanto.
Pengadaan Laptop Chromebook
Hakim Purwanto menilai, keberadaan anggota tentara terasa mengganggu para pengunjungung sidang yang berada belakang. Dia pun meminta mereka menyesuaikan posisi.
"Jadi bisa menyesuaikan ya pak," pesan hakim kepada para tentara.
"Bisa lebih mundur lagi pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media juga ya. Silakan dilanjutkan," imbuh hakim.
Sebagai informasi, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun karena program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya diri senilai Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Diketahui, atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.