Fakta Unik: Ketua DPRD Bogor Pastikan Tak Ada Anggota Gunakan Strobo, Patuhi Imbauan Presiden!
Ketua DPRD Bogor, Sastra Winara, menegaskan tidak ada anggota dewan yang menggunakan strobo atau sirine, patuh pada imbauan Presiden. Pembatasan penggunaan strobo ini jadi sorotan.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, memastikan tidak ada satu pun anggota legislatif di daerahnya yang menggunakan lampu strobo atau sirine pada kendaraan pribadi. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (21/9) di Cibinong, Jawa Barat. Hal ini menindaklanjuti imbauan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara terkait pembatasan penggunaannya yang kerap disalahgunakan.
Sastra menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bogor siap mematuhi arahan pemerintah pusat maupun kepolisian terkait isu penggunaan strobo. Penggunaan strobo seringkali disalahgunakan di jalan raya oleh berbagai pihak, menyebabkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya. Kebijakan ini menjadi perhatian serius dari pemerintah untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Ia menambahkan, kebijakan pembekuan penggunaan strobo dan sirine oleh Kakorlantas Polri menjadi acuan wajib ditaati oleh pejabat di daerah. "Ya tentu kami di daerah, khususnya di Kabupaten Bogor akan mengikuti aturan-aturan itu," ujarnya. Hal ini demi ketertiban dan keamanan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan.
Kepatuhan DPRD Bogor terhadap Aturan Penggunaan Strobo
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, secara tegas menyatakan komitmen lembaganya untuk mematuhi arahan pemerintah pusat terkait penggunaan strobo. "Apapun itu apalagi dari Presiden langsung atau dari Mensesneg, kami pastikan sudah akan mengikuti imbauan-imbangan tersebut," kata Sastra. Kepatuhan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap upaya penertiban lalu lintas dan penegakan hukum.
Sastra menekankan bahwa aturan mengenai pembatasan penggunaan strobo dan sirine adalah hal yang harus ditaati tanpa terkecuali. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pejabat publik, termasuk anggota dewan di daerah. Seluruh anggota DPRD Bogor diharapkan menjadi teladan dalam kepatuhan ini demi menjaga citra lembaga.
Ia juga memastikan bahwa dirinya sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah tidak menggunakan perlengkapan tersebut, sama seperti anggota lainnya. "Kita pastikan tidak ada. Pokoknya kalau tidak mau telat ya berangkat lebih cepat," ujarnya menegaskan. Ini menunjukkan bahwa disiplin waktu menjadi prioritas daripada melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Imbauan Mensesneg dan Teladan dari Presiden
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan sirine dan strobo bagi pejabat publik. Ia menjelaskan bahwa fasilitas tersebut tidak boleh digunakan melampaui batas kewajaran dan etika. Pejabat harus tetap memperhatikan serta menghormati pengguna jalan yang lain agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Prasetyo menekankan bahwa meskipun aturan memperbolehkan penggunaan lampu sirine untuk efektivitas waktu pada kondisi tertentu, pejabat wajib memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat. "Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya," ujarnya. Penggunaan fasilitas khusus harus sesuai dengan urgensi yang sangat mendesak, bukan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai teladan nyata, Prasetyo mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang tetap mengikuti aturan lalu lintas dalam aktivitasnya sehari-hari. "Bapak Presiden sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat mendesak. Semangatnya itu yang harus dicontoh," pungkasnya. Contoh ini diharapkan dapat diikuti oleh pejabat lainnya dalam menjaga disiplin berlalu lintas.
Sumber: AntaraNews