Ahli Tegaskan Keterbukaan Informasi Pejabat Publik Boleh Dibuka, Ini Syaratnya
Pakar menyebut Keterbukaan Informasi Pejabat Publik diatur undang-undang, boleh dibuka jika relevan dengan jabatan. Simak selengkapnya mengenai sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jakarta, 4 Februari 2026 – Informasi mengenai pejabat publik dapat diakses oleh masyarakat luas, asalkan memiliki relevansi dengan jabatan yang diemban. Hal ini ditegaskan oleh Ahmad Alamsyah Saragih, seorang pakar keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi. Ia mengungkapkan bahwa prinsip ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Alamsyah saat memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa salinan ijazah kesetaraan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang ini berlangsung di Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026. Menurutnya, bahkan setelah seseorang tidak lagi menjabat, badan publik tetap diperbolehkan memberikan informasi riwayat hidup pejabat terkait, namun terbatas pada periode saat menjabat.
Alamsyah menekankan bahwa transparansi ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat. Keterbukaan Informasi Pejabat Publik menjadi krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui latar belakang dan kualifikasi individu yang memegang posisi penting dalam pemerintahan.
Aturan Hukum Keterbukaan Informasi Pejabat Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan utama dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ahmad Alamsyah Saragih, sebagai ahli di bidang ini, menjelaskan bahwa regulasi tersebut secara tegas mengatur batasan dan jenis informasi yang dapat diungkap. Informasi yang relevan dengan jabatan seorang pejabat publik, termasuk riwayat hidup selama menjabat, dapat diakses oleh masyarakat luas.
Pakar tersebut memberikan contoh konkret mengenai dokumen yang memiliki relevansi terhadap posisi pejabat publik. Persyaratan saat pejabat tersebut mencalonkan diri, seperti akta kelahiran, termasuk dalam kategori informasi yang boleh dibuka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon pejabat memenuhi semua kualifikasi yang dipersyaratkan secara hukum dan etika.
Sebaliknya, informasi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan jabatan seseorang tidak perlu diungkapkan kepada publik. Alamsyah menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, informasi semacam itu bahkan dapat dihitamkan atau disensor. Prinsip ini menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak individu atas privasi, memastikan bahwa hanya informasi yang benar-benar relevan yang disajikan.
Transparansi ini bukan hanya sekadar hak, melainkan juga kewajiban bagi badan publik untuk menyediakan akses informasi yang akurat. Dengan demikian, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan kinerja pemerintahan. Keterbukaan ini menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sengketa Salinan Ijazah Wakil Presiden Gibran
Kasus sengketa salinan ijazah kesetaraan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik dan merupakan contoh nyata implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik. Perkara ini terdaftar dengan nomor 083/X/KIP-PSI/2025 di Komisi Informasi Pusat. Dalam sengketa ini, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bertindak sebagai pemohon, sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi pihak termohon.
Bonatua Silalahi mengajukan permintaan keterbukaan informasi publik terkait beberapa dokumen penting. Permintaan tersebut meliputi salinan surat kesetaraan Pendidikan Grade 12 (University of Technology Sydney/UTS Insearch) serta salinan evaluasi dan dokumentasi rapat tim penilai keterangan ijazah atas nama Gibran. Permintaan ini diajukan atas nama kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.
Ditemui seusai sidang, Bonatua menegaskan bahwa permintaannya dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menjelaskan bahwa informasi yang diminta bukanlah data pribadi, melainkan data yang telah diunggah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dihasilkan oleh Kemendikdasmen, yang keduanya merupakan badan publik.
Oleh karena itu, Bonatua berpendapat bahwa sepanjang dokumen tersebut berada di bawah kendali badan publik, sifatnya wajib untuk dibuka. Kasus ini menyoroti pentingnya Keterbukaan Informasi Pejabat Publik dalam memastikan bahwa semua proses dan kualifikasi pejabat dapat diverifikasi oleh masyarakat. Ini juga menegaskan peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Sumber: AntaraNews