Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi: Penyidik Harus Jeli, Tanda Tangan itu Enggak Sulit
Oegroseno dihadirkan oleh penggugat dua alumni UGM, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq.
Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno hadir di persidangan Citizen Lawsuit Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (13/1). Oegroseno dihadirkan oleh penggugat dua alumni UGM, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq.
Pria kelahiran Pati 69 tahun yang lalu itu mendapatkan kesempatan bersaksi setelah saksi pertama Muhammad Nurjito, yang membawa ijazah UGM milik almarhum kakaknya, Bambang Rudiharto. Bambang masuk kuliah di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1979 dan lulus tahun 1985.
Oegroseno mengaku kehadirannya ke PN Solo tersebut salah satunya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum. Terlebih selama bekerja di kepolisian ia memiliki pengalaman dalam bidang hukum yang belum dipahami masyarakat awan.
"Saya bersaksi itu lebih senang dalam hal edukasi. Jadi masyarakat tahu, penyidikan, penyelidikan, itu semuanya harus ada kepastian hukum," ujar Oegroseno seusai sidang.
Beri Contoh Peraturan Kapolri
Ia mencontohkan penyelidikan yang terjadi di Jakarta. Kemudian dilakukan SP2 Lidik (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan). Padahal hal tersebut tidak diatur dalam hukum acara pidana, namun dibuat Peraturan Kapolri. Padahal peraturan Kapolri tidak boleh melanggar undang-undang di atasnya.
"Peraturan Kapolri kan tidak boleh melanggar undang-undang di atasnya seperti itu. Karena itu terbitnya kan tahun 2019, 5 tahun setelah saya pensiun itu. Mudah-mudahan ke depan nanti, bagi saya harus melek hukum semua. Jangan sampai hanya menerima kenyataan adanya seperti itu. Jangan sampai ada kriminalisasi. Saya termasuk waktu di Polri itu termasuk Polri yang anti kriminalisasi," tandasnya.
Cara Mengidentifikasi Ijazah
Sementara kepada Majelis Hakim Oegroseno juga menyampaikan bagaimana cara mengidentifikasi ijazah, sesuai pengalaman dan disiplin ilmu yang diperolehnya di kepolisian. Di antaranya terkait tandatangan, tinta, materia, dan lainnya.
"Penyidik itu harus jeli, tanda tangan, itu enggak sulit. Itu ilmu tulis kehakiman kita didapatkan dulu," ungkapnya.
Usai pemeriksaan saksi sidang ditutup Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Selasa depan. Pada sidang berikutnya majelis Hakim masih memberikan kesempatan penggugat untuk menghadirkan 2 saksi fakta.
PN Solo menggelar sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/1). Sejak pagi para pendukung penggugat memenuhi sekitar ruang sidang Soerjadi.
Sidang dimulai pukul 10.27 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi yang juga Ketua PN Solo, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Agenda sidang hari ini adalah bukti surat tambahan dari tergugat 1, perbaikan daftar bukti dan bukti surat dari para penggugat dilanjutkan pemeriksaan saksi dari para penggugat.
Sidang sempat tertunda akibat kondisi ruang sidang yang penuh dan riuh. Sidang baru dimulai setelah para kondisi ruang kondusif.