DPRD Banjarmasin Soroti Pengurangan Penerima BPJS Kesehatan, Puluhan Ribu Warga Terancam Tak Ditanggung
Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin membahas serius pengurangan penerima BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah kota, menimbulkan kekhawatiran bagi puluhan ribu warga. Apa solusi yang disiapkan Pemkot Banjarmasin?
Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, baru-baru ini menggelar rapat penting dengan pemerintah kota setempat. Pertemuan ini membahas isu krusial mengenai pengurangan penerima iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah pada tahun 2026. Pembahasan ini berlangsung di Banjarmasin dan menarik perhatian luas dari masyarakat.
Isu pengurangan penerima BPJS Kesehatan ini menjadi sorotan publik karena jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Sebelumnya, pemerintah kota menanggung 112 ribu penerima iuran BPJS Kesehatan. Namun, pada tahun 2026, angka tersebut diproyeksikan hanya sekitar 45 ribu penerima, menciptakan selisih signifikan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Neli Lestianti, menyatakan bahwa pihaknya memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan detail. Tujuannya adalah mencari solusi agar pengurangan ini tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Rapat ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta para camat dan tokoh masyarakat di setiap kecamatan.
Kekhawatiran DPRD Terhadap Data Pengurangan Penerima BPJS Kesehatan Banjarmasin
Neli Lestianti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, mengungkapkan keprihatinannya atas drastisnya pengurangan jumlah penerima iuran BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa persoalan ini harus segera ditangani untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas. "Karena iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin yang ditanggung pemerintah kota pada 2026 ini jumlahnya tinggal sekitar 45 ribu, jadi sisanya mau dikemanakan, ini yang kita bahas dengan pemerintah kota," ujarnya.
Penurunan jumlah penerima ini sangat signifikan, mencapai 67 ribu orang yang tidak lagi ditanggung pemerintah kota. Angka ini jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 112 ribu penerima iuran BPJS Kesehatan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai nasib puluhan ribu warga yang sebelumnya mendapatkan jaminan kesehatan.
DPRD menegaskan pentingnya pemerintah kota untuk tetap memberikan layanan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat. "Intinya masyarakat wajib diberi layanan kesehatan oleh pemerintah kota," tambah Neli Lestianti. Pihaknya berharap ada solusi konkret yang dapat menjamin akses kesehatan bagi warga yang terdampak.
Proses Verifikasi Ulang Data Penerima BPJS Kesehatan oleh Pemkot
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, turut menyoroti permasalahan ini dan mendesak pemerintah kota untuk segera melakukan verifikasi data. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan iuran BPJS Kesehatan. Ia menekankan perlunya transparansi dan akurasi data.
Pemerintah kota menyatakan telah memulai proses verifikasi ulang data secara bertahap di lapangan. Dari hasil verifikasi awal, ratusan warga telah kembali dimasukkan sebagai penerima iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung. Proses ini diharapkan dapat menjaring kembali warga yang memang berhak.
Mathari menambahkan bahwa jaminan iuran BPJS Kesehatan harus diberikan kepada warga yang betul-betul berhak sesuai data warga miskin. "Kalau sudah mampu secara ekonomi harus mandiri," ujarnya. Hal ini mengindikasikan bahwa fokus verifikasi adalah pada kelompok masyarakat yang paling rentan.
Penjelasan Dinas Kesehatan Mengenai Dasar Data Penerima BPJS Kesehatan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, M Ramadhan, menjelaskan dasar penetapan data penerima iuran BPJS Kesehatan. Ia menyebutkan bahwa data yang digunakan saat ini adalah sekitar 45 ribu orang. "Kami berpegang pada data warga miskin yang ada di Dinas Sosial, yakni sekitar 45 ribu, tidak 112 ribu," ujarnya.
Ramadhan menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin berpegang pada data warga miskin yang terdaftar di Dinas Sosial sebagai acuan utama. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan iuran tepat sasaran kepada mereka yang secara ekonomi memang membutuhkan. Data dari Dinas Sosial menjadi landasan kuat dalam menentukan kelayakan penerima.
Oleh karena itu, jika ada usulan penambahan data penerima, harus berdasarkan rekomendasi resmi dari Dinas Sosial. Rekomendasi tersebut harus memuat daftar warga yang memenuhi syarat untuk dibantu iuran BPJS Kesehatan. Prosedur ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan validitas data penerima.
Sumber: AntaraNews