DPRD Desak Dinkes Tangerang Segera Alihkan 72 Ribu Peserta BPJS PBI Pusat ke Daerah
DPRD Kota Tangerang mendesak Dinkes segera alihkan 72.893 peserta BPJS PBI pusat ke daerah. Pengalihan BPJS PBI Tangerang ini vital agar layanan kesehatan warga tetap terjamin tanpa terputus.
DPRD Kota Tangerang mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah konkret terkait pengalihan 72.893 peserta segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya dibiayai oleh pemerintah pusat. Desakan ini muncul sebagai respons atas potensi terputusnya layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga Kota Tangerang. Langkah pengalihan ini diharapkan dapat memastikan akses kesehatan warga tetap terjaga tanpa hambatan administratif.
Keputusan ini diambil setelah adanya penonaktifan massal peserta PBI yang bersumber dari pembaruan data nasional, yang menyebabkan banyak warga kebingungan saat hendak berobat. Anggota DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) tidak boleh hanya menunggu kebijakan pusat. Pemkot Tangerang harus hadir dan mengalihkan peserta ke PBI daerah jika warga terdampak.
Pengalihan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat. DPRD menekankan pentingnya proses pengalihan yang tidak berbelit dan tanpa membebani warga dengan urusan administratif tambahan, demi menjamin hak dasar kesehatan bagi seluruh penduduk Kota Tangerang.
Urgensi Pengalihan untuk Jaminan Kesehatan Warga
Anggota DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma, menyoroti urgensi pengalihan peserta BPJS PBI pusat ke daerah menyusul banyaknya aduan dari warga. Laporan tersebut datang dari berbagai wilayah di Kota Tangerang, terutama dari mereka yang selama ini sangat bergantung pada BPJS PBI untuk berobat. Banyak warga baru mengetahui kepesertaan mereka nonaktif saat akan mengakses layanan kesehatan.
“Laporan itu bukan satu dua. Banyak warga mengadu karena baru tahu kepesertaan nonaktif saat hendak berobat. Ada yang harus menunda pengobatan, bahkan ada yang terpaksa pulang tanpa layanan,” kata Teja Kusuma. Ia menegaskan bahwa persoalan ini adalah masalah nyawa dan keselamatan masyarakat, bukan sekadar administrasi.
Menurutnya, anggaran daerah harus berpihak pada pemenuhan hak dasar rakyat, terutama kesehatan. Keterlambatan dalam mengambil keputusan akan berdampak langsung pada penderitaan warga. “Kalau sampai ada warga yang sakit parah atau meninggal karena akses kesehatannya terhambat, itu bukan lagi kesalahan sistem, tapi kelalaian kebijakan pemimpin,” tegas Teja Kusuma.
Kesiapan Anggaran Pemkot Tangerang untuk Pengalihan BPJS PBI
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, memastikan bahwa Pemkot Tangerang memiliki kemampuan anggaran yang memadai untuk menanggung pengalihan pembiayaan peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan dari APBN. Pemkot telah menyiapkan slot anggaran untuk program ini yang mencakup periode Januari hingga Oktober 2026. Anggaran tersebut mampu menanggung hingga sekitar 437 ribu peserta BPJS yang dibiayai melalui APBD.
Dari total sekitar 74 ribu warga Kota Tangerang yang tercatat sebagai penerima BPJS PBI APBN, lebih dari 72 ribu di antaranya berpotensi dinonaktifkan. Namun, Andri Permana menegaskan bahwa kondisi ini tidak akan mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat. “Kalau memang 72 ribu lebih warga kita berpotensi dinonaktifkan dari PBI APBN, saya rasa Pemerintah Kota Tangerang bisa segera mengambil langkah cepat dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS PBI yang dibiayai APBD,” jelas Andri.
Sejak awal kerja sama, Pemkot Tangerang telah mendaftarkan sebanyak 380.590 jiwa sebagai peserta BPJS PBI APBD, dengan postur anggaran mencapai sekitar Rp163 miliar. Kapasitas pembiayaan ini menunjukkan kesiapan Pemkot untuk menghadapi pengalihan.
Detail Kapasitas dan Alokasi Anggaran Kesehatan
Andri Permana lebih lanjut memaparkan bahwa formula pembiayaan untuk peserta BPJS PBI APBD sudah disiapkan dan memiliki kapasitas hingga sekitar 437 ribu peserta. Ini berarti warga yang berpotensi dinonaktifkan dari PBI APBN dapat langsung dialih-biayakan melalui APBD Kota Tangerang. Kesiapan ini menjadi jaminan bagi warga agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni, sebelumnya juga menuturkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 395.187 warga telah dibiayai iuran BPJS Kesehatan oleh Pemkot melalui program Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) dengan sumber APBD. Ini menunjukkan komitmen dan pengalaman Pemkot dalam mengelola program PBI daerah.
Dari total 1.982.904 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Tangerang, 395.187 peserta di antaranya masuk dalam kategori PBI yang iuran bulanannya dibayarkan oleh Pemkot Tangerang. Data ini semakin memperkuat argumen bahwa Pemkot memiliki kapasitas dan komitmen untuk menanggung peserta PBI yang dialihkan dari pusat.
Sumber: AntaraNews