Pemkot Mataram Perketat Integrasi Data BPJS Kesehatan, Cegah Kerugian Daerah
Pemerintah Kota Mataram serius melakukan Integrasi Data BPJS Mataram dengan surat kematian untuk mencegah kerugian daerah dan memastikan alokasi anggaran jaminan kesehatan tepat sasaran.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah serius dalam menertibkan administrasi data kependudukan terkait BPJS Kesehatan. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkot Mataram kini memperketat data peserta BPJS Kesehatan dengan mengintegrasikannya dengan data surat kematian. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anggaran jaminan kesehatan tepat sasaran dan menghindari potensi kerugian daerah yang signifikan.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya kerugian akumulatif. Temuan tersebut menunjukkan pembayaran premi BPJS bagi warga yang seharusnya sudah tidak berhak lagi menerima bantuan. Oleh karena itu, Pemkot Mataram berupaya keras untuk membenahi sistem pendataan demi efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Kepala Dinkes Kota Mataram, Emirald Isfihan, menegaskan bahwa pembenahan ini krusial untuk mencegah pembayaran premi yang tidak semestinya. Integrasi data ini diharapkan dapat menghentikan pembayaran premi secara otomatis bagi peserta yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria. Hal ini menjadi prioritas untuk menjaga keuangan daerah dari pengeluaran yang tidak efektif.
Temuan BPK dan Potensi Kerugian Daerah
Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menjadi pemicu utama bagi Pemkot Mataram untuk memperketat administrasi data BPJS Kesehatan. Sejak tahun 2022, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat adanya temuan signifikan sekitar Rp710 juta. Angka ini merupakan akumulasi dari pembayaran premi BPJS bagi individu yang sebenarnya sudah tidak berhak lagi menerimanya.
Kerugian tersebut timbul karena data peserta belum diperbarui secara akurat. Banyak kasus di mana premi BPJS masih dibayarkan untuk warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau bahkan sudah memiliki pekerjaan baru seperti menjadi anggota TNI/Polri, namun datanya belum diperbarui. Kondisi ini menyebabkan anggaran daerah terbuang sia-sia untuk peserta yang tidak lagi memerlukan bantuan.
Emirald Isfihan menjelaskan bahwa seringkali masyarakat enggan melaporkan kematian anggota keluarga. Kekhawatiran akan penghentian hak-hak sosial atau bantuan lainnya menjadi alasan utama di balik keengganan tersebut. Padahal, surat kematian sangat vital untuk menghentikan pembayaran BPJS secara otomatis oleh Pemkot Mataram.
Sistem Rekonsiliasi Data dan Kolaborasi Antar Instansi
Untuk mengatasi masalah ini, Dinkes Kota Mataram kini menerapkan sistem rekonsiliasi data secara bulanan. Sistem ini melibatkan kolaborasi erat antara berbagai instansi pemerintah daerah. Instansi yang terlibat meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Badan Keuangan Daerah, serta BPJS Kesehatan.
Integrasi itu memungkinkan data kependudukan di Dukcapil langsung mempengaruhi status pembayaran di Dinas Kesehatan. Dengan demikian, setiap perubahan status penduduk, termasuk kematian, akan segera tercatat dan memengaruhi pembayaran premi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan data dan memastikan akurasi.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan tidak ada lagi peserta yang sudah tidak berhak namun preminya masih dibayarkan. Proses rekonsiliasi bulanan ini merupakan upaya konkret Pemkot Mataram untuk menjaga efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam implementasi sistem ini.
Komitmen UHC dan Optimalisasi Anggaran APBD
Meskipun sedang gencar melakukan penertiban data, Dinkes Kota Mataram tetap berkomitmen penuh untuk mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC). Saat ini, cakupan UHC di Mataram telah mencapai 98 persen, mencakup peserta mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Komitmen ini menunjukkan bahwa penertiban data tidak akan mengorbankan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Di Kota Mataram, jumlah masyarakat penerima PBI BPJS Kesehatan mencapai 93.644 jiwa. Premi untuk peserta ini dibayarkan oleh Pemkot Mataram dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi anggaran untuk PBI ini menunjukkan peningkatan dari Rp33 miliar pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp38 miliar pada tahun 2026.
Untuk menekan beban APBD, Pemkot Mataram juga berupaya mengalihkan kepesertaan warga ke JKN pusat. Pengalihan ini dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Jaminan kesehatan itu difokuskan bagi masyarakat yang bersedia dilayani di fasilitas kelas 3. Dengan sistem rekonsiliasi bulanan dan optimalisasi ini, diharapkan anggaran APBD dapat dialokasikan untuk sektor produktif lainnya di Kota Mataram.
Sumber: AntaraNews