Penghapusan Peserta JKN PBI Pamekasan: Puluhan Ribu Warga Dihapus Mulai 2026

Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan penghapusan 86.460 peserta JKN PBI mulai Januari 2026 karena dinilai mampu, memicu kekhawatiran dan upaya Pemkab Pamekasan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penghapusan Peserta JKN PBI Pamekasan: Puluhan Ribu Warga Dihapus Mulai 2026
Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan penghapusan 86.460 peserta JKN PBI mulai Januari 2026 karena dinilai mampu, memicu kekhawatiran dan upaya Pemkab Pamekasan. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengambil keputusan signifikan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebanyak 86.460 peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dihapus dari daftar penerima bantuan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Januari 2026 mendatang.

Penghapusan ini didasarkan pada hasil pendataan terbaru yang menunjukkan bahwa para peserta tersebut dinilai mampu dan mandiri secara ekonomi. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemkab Pamekasan, Taufikurrahman, menjelaskan bahwa bantuan iuran dari pemerintah pusat untuk mereka akan dihentikan secara otomatis. Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Keputusan ini berarti bahwa pemerintah pusat tidak lagi menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Pamekasan ini. Meskipun demikian, Pemkab Pamekasan masih berupaya mencari solusi bagi sebagian warga yang terdampak, terutama yang masuk kategori miskin ekstrem.

Penghapusan 86.460 peserta JKN PBI ini akan secara signifikan mengubah komposisi penerima bantuan iuran di Pamekasan. Dengan adanya kebijakan ini, jumlah warga Pamekasan yang masih menerima program bantuan iuran dari pemerintah pusat akan berkurang menjadi 470.307 orang. Angka ini sebelumnya mencapai 556.766 orang.

Taufikurrahman menegaskan bahwa penghapusan ini khusus berlaku untuk bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bantuan iuran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Pamekasan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini. Ini menjelaskan bahwa inisiatif penghapusan berasal dari pemerintah pusat, bukan dari Pemkab Pamekasan.

Secara keseluruhan, total warga Pamekasan yang tercakup dalam program BPJS Kesehatan mencapai 872.009 orang. Angka ini terdiri dari berbagai kategori, termasuk PBI APBD sebanyak 186.298 orang, PBI APBN 556.766 orang (sebelum penghapusan), BPPN 15.165 orang, BP Swasta 161 orang, PBPU 25.368 orang, PPUBU 39.376 orang, dan PPUPN 48.875 orang. Penghapusan peserta JKN PBI Pamekasan ini hanya menyasar satu kategori saja.

Meskipun penghapusan peserta JKN PBI Pamekasan didasarkan pada data kemampuan ekonomi, Pemkab Pamekasan menyadari adanya potensi dampak sosial yang serius. Taufikurrahman mengungkapkan kekhawatiran bahwa tidak semua peserta yang dihapus benar-benar masuk kategori mampu. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang justru tergolong dalam kategori miskin ekstrem.

Kondisi ini mendorong Pemkab Pamekasan untuk tidak tinggal diam. Mereka sedang aktif berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan guna membahas solusi terbaik. Tujuannya adalah mengupayakan agar sebagian penerima bantuan yang dihapus ini dapat kembali tercakup dalam program JKN.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Pamekasan untuk melindungi warganya yang rentan. Mereka berupaya mencari celah atau skema bantuan lain agar warga miskin ekstrem yang terlanjur dihapus dari daftar PBI APBN tidak kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan. Pembahasan dengan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang pro-rakyat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi