Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran Narkoba Halmahera Tengah, Remaja 18 Tahun Diringkus
Ditresnarkoba Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba Halmahera Tengah dengan meringkus seorang remaja berinisial AWW alias Adi Bosky (18) yang kedapatan menyimpan 84 saset ganja.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Operasi ini mengamankan seorang remaja berinisial AWW alias Adi Bosky (18 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di Maluku Utara.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba Halmahera Tengah ini bermula dari informasi penting yang diberikan oleh masyarakat setempat pada pekan lalu. Adi Bosky dilaporkan kerap mengedarkan ganja di area Weda dan sekitarnya, meresahkan warga. Tim opsnal Ditresnarkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam.
Setelah serangkaian penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi terduga pelaku di sebuah restoran seafood di kawasan Weda. AWW alias Adi Bosky kemudian diamankan dan diinterogasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.
Kronologi Penangkapan Pelaku Peredaran Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi awal mengenai dugaan kepemilikan dan peredaran ganja oleh seorang pemuda di wilayah Halmahera Tengah diterima dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara bergerak cepat menuju Kabupaten Halmahera Tengah. Tim melakukan penelusuran intensif untuk memastikan keberadaan dan aktivitas terduga pelaku. Petugas akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai posisi Adi Bosky.
Tim opsnal kemudian mendatangi restoran seafood di kawasan Weda, tempat Adi Bosky berada. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan untuk proses interogasi awal. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkotika.
Dalam interogasi, Adi Bosky mengakui menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja. Ia menyebutkan bahwa barang haram tersebut disimpan di kediamannya, tepatnya di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda. Pengakuan ini menjadi kunci untuk langkah penegakan hukum selanjutnya.
Barang Bukti dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Berdasarkan pengakuan pelaku, petugas segera melakukan penggeledahan di rumah Adi Bosky di Desa Fidi Jaya. Dari hasil penggeledahan, tim Ditresnarkoba menemukan sebanyak 84 saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti ini tersimpan rapi di dalam kardus di kamar pelaku, mengindikasikan aktivitas peredaran yang terstruktur.
Selain puluhan saset ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang relevan dengan kasus peredaran narkoba Halmahera Tengah. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam beserta kartu SIM. Ada pula satu dos minuman Nata de Coco dan satu dos telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Kombes Pol. Bobby P. Marpaung menegaskan komitmen Polda Maluku Utara untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ia menyoroti khususnya peredaran yang menyasar kalangan generasi muda, yang merupakan target rentan. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap masa depan bangsa dari bahaya narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Sumber: AntaraNews