Direktur Lokataru ditangkap, Polisi Harus Azas Praduga Tak Bersalah
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapan terkait penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Indonesia, oleh Polda Metro Jaya.
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapan terhadap penangkapan Direktur Lokataru Indonesia, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menekankan bahwa proses penyelidikan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) umumnya memiliki bukti yang kuat, namun tetap harus mematuhi asas praduga tidak bersalah.
Menurutnya, penting untuk mempertanyakan apakah penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi atau upaya penegakan hukum untuk memulihkan ketertiban umum.
"IPW melihat ini harus diikuti, proses ini harus diikuti, proses penegakan hukumnya," ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (3/9/2025).
"Kalau polisi sudah menangkap, menahan, proseduralnya biasanya sudah ada bukti, apalagi bukti kalau ini terkait UU ITE, pembuktian polisi itu biasanya akurat, pembuktian polisi itu menggunakan suatu scientific crime investigation," terangnya.
Beda dengan Demo Sebelum-sebelumnya
Menurut Sugeng, penangkapan Delpedro Marhaen tidak dapat dipandang hanya sebagai kasus pidana, melainkan juga harus mempertimbangkan latar belakangnya. Aksi demonstrasi yang berlangsung dari tanggal 25 hingga 31 Agustus 2025 dianggap berbeda dari aksi-aksi sebelumnya.
"Demo kali ini yang tidak lebih dari seminggu telah menghancurkan dan meluluhlantahkan banyak sekali properti-properti milik pemerintah, gedung DPRD Makasar habis, gedung DPRD NTB habis, kantor Polres Jakarta Timur habis, Polda DIY hancur pagarnya, kemudian pembakaran DPRD di Jawa Tengah, kemudian kantor-kantor polisi yang kecil, di Bandung Mess MPR RI di depan kantor DPRD Jabar dibakar habis," jelasnya.
Sugeng menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukanlah hal yang biasa. Terlihat bahwa massa aksi terdiri dari mahasiswa dan buruh mampu mengendalikan diri agar tidak terlibat dalam tindakan brutal dan merusak.
"Nah di belakang itu ternyata ada yang membonceng, banyak pihak yang membonceng. Selain dari aparat, diduga ya aparat TNI, ternyata polisi juga menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Kita tidak tahu apakah dan siapakah yang dihasut, tetapi kalau pembuktian mengenai ITE itu sejauh saya tahu itu cukup kuat, kasus-kasus terkait dengan ITE umumnya pembuktiannya kuat," kata dia.
Polisi Harus Praduga Tak Bersalah
Namun demikian, IPW mengingatkan Polda Metro Jaya untuk selalu menegakkan prinsip praduga tak bersalah terhadap Direktur Lokataru Indonesia, Delpedro Marhaen.
"Polisi juga harus memprioritaskan asas praduga tak bersalah dan memberikan hak akses kepada penasihat hukum Delpedro Marhaen agar dapat mendampingi dan membela kepentingan Marhaen, serta membuka jalur komunikasi dengan Marhaen. Marhaen tidak boleh diisolasi; proses penegakan hukum harus dilakukan secara akuntabel, profesional, dan adil," tegas Sugeng.