Demul Minta Walkot Cirebon Cabut Pajak PBB yang Naik 1000 Persen
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sudah bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon Effendi Edo.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, merespons ihwal naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Cirebon, Jawa Barat, hingga 1000 persen. Ia menyatakan telah bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon Effendi Edo, secara langsung guna mengevaluasi hal tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang ia terima dari Edo, Dedi mengatakan bahwa aturan kenaikan pajak itu dibuat pada tahun 2024 oleh Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, sebelum Edo, dan regulasinya baru bergulir pada 2025. Dedi pun menyatakan telah meminta Edo untuk membatalkan peraturan tersebut, dan Edo disebut telah menyanggupi.
“Tadi kita sudah mendapat penjelasan bahwa peraturan Wali Kota itu dibuat pada waktu Kota Cirebon dipimpin oleh PJ, dan kemudian sudah berjalan pada tahun 2025 ini,” katanya kepada wartawan di Graha Siliwangi Bandung, dikutip Jumat (15/8).
Tidak ada di wilayah lain
“Tetapi saya meminta kepada Wali Kota Cirebon untuk membatalkan peraturan Wali Kota tersebut, dan Wali Kota Cirebon menyanggupi,” imbuh dia.
Kendati begitu, mengingat aturan telah kadung berjalan di tahun 2025, Dedi bilang pencabutannya baru bisa dilakukan pada tahun depan. Dengan demikian, Dedi menyebut masalah kenaikan pajak PBB hingga 1000 persen di Kota Cirebon itu telah clear.
“Tapi karena pungutannya sudah berjalan di APBD tahun 2025, maka Wali Kota akan memutuskan untuk mencabut untuk pembayaran APBD 2026, jadi sudah selesai,” katanya.
Disinggung soal apakah ada temuan di wilayah lain di Jawa Barat terkait kenaikan pajak serupa di Cirebon, ia bilang tidak ada.
“Sampai hari ini belum ada kalau di kabupaten yang lain, hanya Kota Cirebon saja,” katanya.