Meskipun tahun 2025 hampir berakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan peluang kepada masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mendapatkan berbagai insentif. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025.
Keringanan Pembayaran PBB-P2
Wajib Pajak dapat memanfaatkan sejumlah keringanan jika melakukan pembayaran dalam periode yang ditentukan, antara lain:
- Keringanan sebesar 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013--2019
- Keringanan sebesar 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020--2024
- Keringanan sebesar 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010--2012, yang merupakan tambahan atas keringanan pokok 25% sesuai dengan Pergub Nomor 124 Tahun 2017.
Selain memberikan keringanan pada pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menawarkan insentif berupa penghapusan sanksi administratif (denda bunga).
Advertisement
Secara sederhana, penghapusan sanksi administratif berarti penghapusan denda bunga yang biasanya dikenakan karena keterlambatan dalam pembayaran pajak. Dengan kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar denda, asalkan pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.
Terdapat dua jenis penghapusan sanksi administratif yang diberikan, yaitu:
A. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran:
Diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April--31 Desember 2025.
B. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Keterlambatan Bayar: Diberikan untuk:
- Wajib Pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2013--2024 pada periode 8 April--31 Desember 2025.
- Wajib Pajak yang sudah melunasi pokok PBB-P2 sebelum kebijakan ini berlaku, tetapi masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayar, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.
Advertisement
Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2013--2024 untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda bunga. Bahkan, bagi mereka yang telah membayar pokok PBB sebelumnya tetapi masih memiliki denda, tetap dapat memanfaatkan penghapusan sanksi tersebut.
Kebijakan ini juga mencakup wajib pajak yang mencicil pembayaran (angsuran), di mana bunga angsuran akan dihapuskan selama pembayaran dilakukan dalam periode yang ditetapkan.
Advertisement
Kebijakan keringanan dan penghapusan sanksi administratif ini merupakan wujud kepedulian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu tanpa merasa terbebani.