Tahukah Anda? DPRD Minta Pemkot Malang Terbitkan Perwali Soal Tarif PBB Terbaru, Ini Alasannya!
DPRD Kota Malang mendesak Pemkot segera terbitkan Perwali mengenai skema tarif PBB terbaru. Apa yang membuat perubahan ini penting dan bagaimana dampaknya bagi wajib pajak?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara tegas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali ini sangat krusial karena akan mengatur skema baru pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi yang telah disahkan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Dwicky Salsabil Fauza, menjelaskan bahwa Perwali tersebut akan menjadi turunan teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Perda ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang di dalamnya memuat ketetapan soal tarif tunggal PBB. Hal ini penting untuk memastikan implementasi yang jelas dan terstruktur.
Dasar hukum pengenaan tarif PBB ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kemudian, aturan ini diturunkan melalui Perda dan akan diimplementasikan secara teknis melalui Perwali. Proses ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat.
Urgensi Perwali dan Dasar Hukum Tarif PBB Terbaru
Penerbitan Perwali ini menjadi sangat mendesak mengingat Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2023. Perubahan ini membawa dampak signifikan pada mekanisme pengenaan PBB di Kota Malang. Perwali akan memastikan bahwa setiap detail teknis dapat diatur dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.
Pada mekanisme yang lama, sebagaimana diatur dalam Perda 4 Tahun 2023, tarif PBB ditetapkan secara beragam. Misalnya, untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1,5 miliar, tarif tertinggi yang dikenakan adalah 0,055 persen per tahun. Sementara itu, untuk NJOP di atas Rp100 miliar, tarif yang berlaku adalah 0,167 persen per tahun. Skema multi-tarif ini kini akan digantikan.
Dengan aturan terbaru, Kota Malang akan menerapkan nilai tarif tunggal PBB sebesar 0,2 persen. Perubahan dari multi-tarif menjadi single tarif ini juga telah mendapatkan dukungan dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk standarisasi dan penyederhanaan sistem pajak.
Dwicky menambahkan bahwa Perwali akan menjadi dasar implementasi penerapan tarif tunggal yang bersifat sangat teknis. Dengan demikian, skema pengenaan PBB akan dibuat lebih detail dan tidak hanya terpaku pada penghitungan antara nilai NJOP dengan persentase tarif. Ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif dan Implementasi Bertahap
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh DPRD adalah bahwa Perwali ini akan memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB di Kota Malang. Komitmen ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah perubahan regulasi. Perwali akan menjadi instrumen hukum yang menjamin bahwa beban pajak tidak akan bertambah bagi warga.
Dwicky menjelaskan, “Tidak ada kenaikan tarif dan itu nanti akan diatur di dalam perwalinya. Kami sudah merumuskan pada saat pembentukan panitia khusus (pansus) dan perumusan single tarif, karena nantinya akan diatur lebih fleksibel di dalam perwali.” Pernyataan ini menegaskan bahwa proses perumusan tarif telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Selain itu, Perda Nomor 1 Tahun 2025 baru akan digulirkan pada awal tahun 2026. Implementasi ini akan bertepatan dengan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) untuk tahun tersebut. Penundaan ini memberikan waktu bagi pemerintah dan masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem baru, sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur pendukung.
Meskipun Perda baru berlaku 2026, Perwali akan mendahului penerbitan SPPT. “Memang akan terundangkan yang PBB itu setelah cetak SPPT pada 2026. Kami sepakat bahwa aturan ini sifatnya perwali mendahului karena pun PBB ini tarifnya akan berjalan ketika SPPT baru tercetak,” ucap Dwicky. Ini menunjukkan urgensi Perwali dalam mempersiapkan transisi menuju sistem PBB yang baru.
Sumber: AntaraNews