Cerita Lengkap Awal Mula Pajak PBB di Kota Cirebon Naik 1000 Persen
Perwakilan Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendra, menyebut persoalan ini sudah mereka suarakan sejak awal 2024.
Warga Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencapai hingga 1000 persen. Perwakilan Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendra, menyebut persoalan ini sudah mereka suarakan sejak awal 2024.
Hetta menjelaskan, masalah bermula setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota saat itu. Menyikapi hal ini, pihaknya berembuk untuk mengumpulkan masukan dan langkah selanjutnya.
Pada 7 Mei 2024, Paguyuban Pelangi Cirebon mengajukan keberatan resmi ke DPRD Kota Cirebon. Hetta menyebut kenaikan PBB sangat signifikan, dari kisaran 40-50 persen hingga tembus 1000 persen untuk tagihan pajak, bukan tunggakan.
“Bukan (tunggakan), memang tagihan, iya tagihan per tahun. Bahkan di data kami ada beberapa yang tagihannya dalam setahun itu Rp135 juta. Tahun 2004 saat itu,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/8).
Tidak mendapat jawaban memuaskan, pada 26 Juni 2024 warga menggelar aksi turun ke jalan. Hetta mengaku sebelumnya sempat bertemu Pj Wali Kota, namun tidak memperoleh kepastian.
Langkah berikutnya, Paguyuban Pelangi Cirebon menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hetta juga mengeklaim, pihaknya telah berkirim surat ke Presiden, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BPK pada Januari 2025, bahkan sudah sempat diterima oleh pejabat Kemendagri yang membidangi PBB.
Menurut Hetta, tuntutan utama warga adalah mengembalikan tarif PBB seperti pada 2023.
“Tuntutan itu yang pastinya kami ingin PBB kembali ke 2023, yang pasti,” ujar dia.
Terkait rencana Wali Kota mencabut perda tersebut, Hetta menilai langkah itu seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Ia pun mengatakan pihaknya akan terus bergerak sampai aturan itu benar-benar dicabut.
“Kami akan tetap bergerak sampai itu terjadi. Jadi kami tidak akan bisa diam karena kami sudah capek, kami sudah capek,” ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah meminta Wali Kota Cirebon untuk mencabut aturan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikabarkan melonjak hingga 1000 persen.
Dari penjelasan Kepala Daerah Cirebon, Dedi mengatakan kenaikan pajak PBB ini keluar pada 2024 lalu saat masih dijabat oleh Pj Wali Kota Cirebon. Di sisi lain, Dedi menyebut Edo juga mengaku kebijakan kenaikan itu sudah berjalan dan memberatkan warga dan telah menyanggupi untuk melakukan pencabutan.
“Tadi kita sudah mendapat penjelasan bahwa peraturan Wali Kota itu dibuat pada waktu Kota Cirebon dipimpin oleh PJ, dan kemudian sudah berjalan pada tahun 2025 ini,” katanya kepada wartawan di Graha Siliwangi Bandung, dikutip Jumat (15/8).
“Tetapi saya meminta kepada Wali Kota Cirebon untuk membatalkan peraturan Wali Kota tersebut, dan Wali Kota Cirebon menyanggupi,” imbuh dia.