Trivia Pajak: Pemkot Malang Bebaskan PBB 57 Ribu Warga Tak Mampu, Potensi Kehilangan PAD Hanya Rp1 Miliar!
Pemkot Malang siapkan regulasi pembebasan PBB bagi 57.311 warga tak mampu mulai 2026. Kebijakan PBB Malang ini bertujuan meringankan beban, namun bagaimana dampaknya pada PAD Kota Malang?
Pemerintah Kota Malang mengambil langkah progresif dengan menyiapkan regulasi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi puluhan ribu warganya. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai tahun 2026. Sebanyak 57.311 warga tak mampu di Kota Malang akan menjadi penerima manfaat utama dari program ini.
Inisiatif ini digagas untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan finansial. Wali Kota Malang secara langsung menyatakan komitmennya terhadap kebijakan ini. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan warga melalui pengurangan kewajiban pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa calon penerima manfaat adalah warga dengan nilai PBB maksimal Rp30 ribu. Regulasi terkait kebijakan pembebasan PBB ini sedang dalam tahap persiapan. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Malang dalam implementasi program tersebut.
Kriteria Penerima dan Detail Kebijakan Pembebasan PBB
Kebijakan pembebasan PBB ini secara spesifik menargetkan masyarakat kecil di Kota Malang. Menurut Handi Priyanto, kriteria utama penerima manfaat adalah warga dengan nilai PBB yang sangat rendah. Batas maksimal tagihan PBB yang akan digratiskan adalah Rp30 ribu per tahun.
Regulasi untuk kebijakan pembebasan PBB ini akan berbentuk Peraturan Wali Kota. Proses penyusunan Perwali tersebut sedang berjalan untuk memastikan implementasi yang lancar. Pembebasan PBB ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang untuk memberikan dukungan nyata kepada warganya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pembebasan PBB ini adalah inisiatif pribadinya. Ia berkomitmen penuh untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan warga tak mampu.
Dampak Finansial dan Strategi Pendapatan Daerah
Meskipun membebaskan puluhan ribu warga dari PBB, Pemkot Malang telah menghitung dampak finansialnya. Handi Priyanto menyatakan bahwa potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan PBB ini relatif kecil. Jumlah kerugian diperkirakan hanya sekitar Rp1 miliar.
Angka Rp1 miliar ini dianggap tidak signifikan dan dapat ditutupi dari sektor pendapatan lain. Bapenda Kota Malang optimis dapat menebusnya dari pajak restoran dan hotel. Kondisi keuangan daerah tetap aman dan stabil dengan strategi ini.
Bahkan, potensi kehilangan ini jauh lebih kecil dibandingkan dampak perubahan ambang batas Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PBJT). Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengatur omzet PBJT makanan dan minuman menjadi Rp15 juta per bulan dari sebelumnya Rp5 juta. Perubahan ini berpotensi menyebabkan kehilangan PAD hingga Rp7 miliar, lebih besar dari pembebasan PBB.
Handi Priyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan penurunan target PAD. Meskipun ada potensi kehilangan dari PBJT, mereka yakin bisa menyurpluskan anggaran. Ini menunjukkan perencanaan keuangan yang matang dari Pemkot Malang.
Komitmen Wali Kota dan Keberlanjutan Program
Wali Kota Wahyu Hidayat secara pribadi menyatakan bahwa kebijakan pembebasan PBB ini adalah langkah proaktifnya. Ia ingin memastikan bahwa program ini berjalan maksimal dan memberikan manfaat optimal. Pembahasan lanjutan akan terus dilakukan untuk menyempurnakan implementasi.
Komitmen Wali Kota juga terlihat dari jaminannya bahwa pembebasan PBB ini akan terus berlaku. Selama masa kepemimpinannya, 57.311 warga yang memenuhi kriteria tidak akan dipungut biaya PBB. Ini berarti mereka akan membayar nol rupiah untuk PBB.
Kebijakan ini mencerminkan fokus Pemkot Malang pada kemaslahatan masyarakat. Mereka mempertimbangkan dampak positif yang akan diterima oleh warga. Inisiatif pembebasan PBB ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meringankan beban rakyat.
Sumber: AntaraNews