Datangi Polda Metro, Roy Suryo Desak Polisi Sita Ijazah Jokowi
Pengacara TPUA Ahmad Khozinudin mengatakan, dalam permintaan itu pihaknya menyerahkan surat kepada Kabad Wasidik Polda Metro Jaya
Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu untuk mendesak dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara TPUA Ahmad Khozinudin mengatakan, dalam permintaan itu pihaknya menyerahkan surat kepada Kabad Wasidik Polda Metro Jaya serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya.
"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan sudara Jokowi," kata Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7).
"Itu gelar perkaranya tidak melibatkan kami, kami pihak yang berkepentingan agenda selaku terlapor, meskinya karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik," sambungnya.
Minta Ijazah Asli Disita
Dalam kesempatan itu, dirinya juga meminta kepada penyidik agar bisa menyita ijazah milik Jokowi yang dikatakannya asli dalam proses penyidikan tersebut.
"Karena dalam tahapan prosedur untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites Labfor lagi berdasarkan LP yang dilaporkan Jokowi," ujarnya.
"Karena urutannya adalah dalam penyidikan saksi korban dulu yang harus diperiksa. Jadi harus saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengungkapkan, jika polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap Jokowi atas perkara yang dilaporkannya itu.
"Ternyata sudah ada panggilan terhadap Jokowi, itu sebenarnya sudah ada panggilan untuk Jokowi tapi saya tidak tahu kapan waktunya, Saudara Jokowi mengaku sakit dan minta untuk di reschedule," ungkapnya.
"Anehnya panggil polisi dia mengaku sakit tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya, tapi dia hadir dalam agenda politik PSI," pungkasnya.
Diketahui, Polisi menerima banyak laporan terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo. Masing-masing kasus punya dasar hukum berbeda.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia kemudian menerangkan perkembangan perkara.
Pertama terkait tuduhan bahwa Jokowi memiliki ijazah S1, skripsi dan lembar pengesahan palsu. Tuduhan itu beredar lewat akun media sosial. Pelapornya adalah Joko Widodo.
"Itu objek perkara yang pertama di mana objek perkara yang pertama ini penanganannya dasarnya adalah laporan polisi dari pelapor saudara insinyur JW kemudian terlapornya dalam penyelidikan," kata Ade Ary saat konferensi pers, Kamis (26/6).