Bareskrim Buka Suara soal Pelapor Keberatan Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi
Diketahui, Bareskrim menyatakan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi adalah asli.
Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) menyampaikan keberatannya atas keputusan Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Bareskrim menyatakan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi adalah asli.
Menanggapi keberatan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro enggan berkomentar lebih jauh soal pernyataan TPUA. Namun ia menegaskan, proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan. Saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Selasa (27/5).
Jenderal bintang satu itu juga memastikan ijazah asli milik Presiden Jokowi sudah dikembalikan kepada pemiliknya, dan akan ditunjukkan langsung jika diperlukan dalam proses persidangan.
“Ijazah asli kan sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan,” tegasnya.
Pelapor Sambangi Bareskrim
TPUA mendatangi Bareskrim Polri untuk menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan tersebut. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, menyebut kedatangan mereka sebagai bentuk desakan agar dilakukan gelar perkara khusus.
“Bahwa kita datang ke sini, ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik, untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” kata Rizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5).
Rizal menyebut gelar perkara khusus itu bertujuan untuk menguraikan poin-poin keberatan TPUA terhadap penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim pada 22 Mei lalu.
“Inti keberatannya kita tuangkan ada 26 butir, yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan,” ujarnya.