Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) menyambangi Bareskrim Polri terkait dihentikannya penyelidikan atas laporan isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) sebagai terlapor. Selaku pelapor, mereka menyatakan keberatan dengan keputusan kepolisian tersebut.
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 31 disebutkan bahwa gelar perkara ada dua yaitu biasa dan khusus. Sebab itu, kedatangannya dalam rangka mengajukan gelar perkara khusus tentang penyelidikan isu ijazah palsu Jokowi.
"Bahwa kita datang ke sini, ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik, untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” tutur Rizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5).
Advertisement
Desak Gelar Perkara Khusus
Menurut Rizal, dalam gelar perkara khusus itu nantinya dituangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dihentikan pada tanggal 22 Mei yang lalu.
"Inti keberatannya kita tuangkan ada 26 butir, yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri,” ujar Rizal.
Advertisement
Poin Protes Pelapor
Rizal mengulas poin keberatan TPUA atas penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Seperti soal surat untuk Karo Wasidik telah mereka tembuskan ke Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR RI, Kejaksana Agung, termasuk Kabareskrim dan Irwasum Polri.
“Jadi ini ditembuskan. Berarti kita harapkan bukan hanya Karo Wasidik yang tahu. Tapi seluruh elemen yang bisa menentukan dan membantu proses kejujuran, keadilan, kebenaran dalam mengungkap dugaan ijazah palsu Joko Widodo,” ujar dia.
Dia menegaskan, penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri telah cacat hukum. Sebab, ada langkah proses hukum yang diabaikan oleh penyidik.
“Kenapa? Karena tidak menghadirkan pelapor dan terlapor. Yang namanya gelar perkara itu dimulai dengan proses pencarian bukti, kemudian menginformasikan hasil pencarian, kemudian pendapat dari pelapor dan terlapor. Kemudian juga pandangan ahli ataupun pihak-pihak yang ikut dalam proses gelar perkara. Tapi ini tidak, pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi internal sekali,” ujarnya.
Padahal keputusan penghentian penyelidikan oleh kepolisian itu menurut Rizal, sangat menentukan tidak ada unsur pidana.
"Saya kira itu adalah keputusan yang sangat fundamental. Dan itu harus dalam gelar perkara yang dihadiri oleh pelapor maupun terlapor,” sambung Rizal.
Advertisement
Sesalkan Pratikno Tak Diperiksa
Selain itu, proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri juga disebutnya tidak tuntas dan lengkap. Pihak TPUA sendiri memiliki saksi ahli yang masuk dalam pengajuan bukti laporan, namun malah tidak pernah diperiksa.
“Tidak meminta keterangan Kasmujo dan tidak meminta keterangan Pratikno. Padahal dua tokoh ini di samping krusial juga telah diduga ikut serta dalam proses-proses yang kemudian kita duga ijazah palsu Joko Widodo itu. Sayang itu tidak diminta keterangan. Saya kira itu tidak lengkap jadinya,” Rizal menandaskan.