ASN Pemprov DKI WFH Tiap Hari Jumat Kecuali Nakes dan Damkar
Untuk ASN di luar sektor tersebut, Pemprov DKI akan mengatur proporsi WFH dalam rentang tertentu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi penerapan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) hanya pada kisaran 25 hingga 50 persen. Sejumlah sektor layanan publik seperti tenaga kesehatan (Nakes) hingga pemadam kebakaran (Damkar) dipastikan tetap bekerja di lapangan.
"Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).
"Kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," lanjutnya.
Untuk ASN di luar sektor tersebut, Pemprov DKI akan mengatur proporsi WFH dalam rentang tertentu. Pramono menegaskan pemerintah daerah diberi ruang untuk menentukan skema teknis karena tidak diatur rinci oleh pemerintah pusat.
"Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen," jelasnya.
Ia berujar, kebijakan ini akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur yang disiapkan oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Satu Hari Sepekan
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam satu pekan.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3).
SE MenPAN-RB
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Sebelum diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan WFH tersebut.