Pemkab Bekasi Terapkan WFH Bagi ASN Non-Pelayanan, Efisiensi BBM Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi 50 persen ASN non-pelayanan mulai pekan depan. Langkah ini diambil sebagai respons instruksi pusat demi penghematan BBM dan efisiensi kerja, sejalan dengan Surat Edaran Kemendag
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini khusus menyasar ASN non-pelayanan publik, yang diperkirakan mencapai 50 persen dari total pegawai daerah.
Pemberlakuan WFH ini dijadwalkan mulai Jumat pekan depan, setelah surat edaran resmi ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap instruksi pemerintah pusat.
Tujuan utama dari penerapan WFH ini adalah untuk mendukung upaya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) oleh pegawai negeri. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan daerah serta mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Detail Kebijakan dan Pengecualian WFH ASN Bekasi
Kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Pelaksanaannya akan dilakukan sekali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Penerapan ini tidak berlaku untuk seluruh aparatur, melainkan hanya bagi sekitar 50 persen ASN yang tidak terlibat langsung dalam tugas pelayanan publik.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kontak langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan menjalankan tugas penuh di kantor. Beberapa OPD yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini meliputi RSUD, Disdukcapil, Bapenda, serta unit layanan perizinan.
Selain itu, unit layanan pendidikan, kebersihan, persampahan, dan kedaruratan juga harus tetap beroperasi secara normal tanpa WFH. Hal ini memastikan bahwa pelayanan esensial kepada masyarakat tidak terganggu oleh kebijakan baru ini dan fungsi pengawasan serta pelayanan dasar tetap berjalan.
Mekanisme Pengawasan dan Tanggung Jawab Kepala OPD
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan WFH sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala OPD. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa ASN yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala OPD juga bertanggung jawab penuh atas penjadwalan WFH, termasuk menentukan siapa saja ASN yang bekerja dari rumah dan siapa yang tetap bertugas di kantor. Penentuan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsi masing-masing instansi.
Sekretaris Daerah Endin Samsudin meminta semua kepala perangkat daerah untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara optimal. Implementasi harus dilakukan tanpa mengganggu tugas utama serta fungsi ASN, sehingga roda pemerintahan dan birokrasi tetap berjalan normal.
Aturan Kemendagri dan Sanksi Pelanggaran WFH
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menetapkan aturan baru mengenai sistem kerja WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah melalui Surat Edaran nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan berlaku mulai 1 April 2026. Dalam surat edaran tersebut, ASN yang menjalani WFH diwajibkan untuk selalu siaga selama jam kerja dan menjaga ponsel tetap aktif.
Mereka juga harus merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu lima menit, serta mengaktifkan fitur lokasi pada ponsel untuk pemantauan. Ketentuan ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa ASN benar-benar melaksanakan WFH dan lokasinya dapat diketahui melalui geo-location.
Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bertahap bagi ASN yang melanggar aturan WFH ini. Pelanggaran berupa tidak merespons panggilan dua kali akan berujung pada teguran lisan, dan jika berulang, sanksi dapat meningkat menjadi teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif.
Sumber: AntaraNews