Daftar ASN DKI Jakarta Tak Dapat WFH Setiap Jumat, Ini Syarat dan Pengecualiannya
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026, disebutkan bahwa ASN dapat menjalankan WFH dibatasi secara kuota di masing-masing unit kerja.
Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Surat Edaran (SE) tindak lanjut kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026, disebutkan bahwa ASN dapat menjalankan WFH dibatasi secara kuota di masing-masing unit kerja.
“Proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil,” demikian tertulis dalam SE diteken Pramono sebagaimana dikutip Selasa (7/4).
Kriteria ASN Boleh WFH
Selain pembatasan jumlah, dalam aturan tersebut ASN diizinkan bekerja dari rumah juga harus memenuhi sejumlah kriteria administratif dan disiplin.
“Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria sebagai berikut; tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun,” kata dia.
Dengan ketentuan ini, ASN masih baru atau memiliki catatan pelanggaran disiplin tidak termasuk dalam kategori pegawai dapat mengakses skema kerja fleksibel tersebut.
ASN Tetap Wajib Lapor
Penentuan ASN boleh WFH setiap hari Jumat juga tidak bersifat otomatis, melainkan dilakukan secara selektif masing-masing pimpinan unit kerja.
Dalam SE disebutkan, kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada setiap unit. Artinya, hanya pekerjaan dinilai dapat dilakukan secara jarak jauh tanpa mengganggu kinerja organisasi akan diizinkan WFH.
Kendati bekerja dari rumah, ASN DKI Jakarta menjalankan WFH setiap hari Jumat tetap berada dalam pengawasan. Mereka wajib melaporkan kehadiran secara daring dua kali sehari serta melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan.
“Pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali,” ujar Pramono.